Rabu, Juli 2, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Sukaraja Banyuasin 3 Diduga Kebal Hukum, Warga Resah

Banyuasin, Redaksi.co — Aktivitas penimbunan sekaligus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali marak di Kabupaten Banyuasin. Kali ini, sebuah gudang yang berlokasi di poros jalan Sukaraja, Kecamatan Suak Tape, Banyuasin 3, diduga kuat sudah lama beroperasi tanpa pernah tersentuh hukum. Aktivitas ilegal tersebut terpantau terus berjalan dari siang hingga malam hari, pada Sabtu (27/6/2025).

Informasi dari warga setempat menyebutkan, gudang tersebut diduga milik seorang pria berinisial A . “Sudah lama pak, gudang ini beroperasi. Kami dengar juga Adi punya gudang lain di Tanjung, Ogan Ilir. Kami khawatir, takut terjadi kebakaran karena lokasinya dekat kawasan hutan dan permukiman padat,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, sopir dan kernet yang ditemui di lokasi mengaku hanya bekerja dan tidak mengetahui lebih dalam soal aktivitas gudang. “Kami cuma kerja pak, tidak tahu-menahu. Bos kami A, tapi kami tidak punya nomor HP-nya,” ujar salah seorang sopir sambil menutup pembicaraan.

Di sisi lain, aktivitas penimbunan BBM ini jelas melanggar hukum dan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Kapolres Banyuasin dan Kanit Pidsus yang dikonfirmasi memilih bungkam, seolah menutup mata terhadap aktivitas berbahaya tersebut.

Informasi lapangan juga menyebutkan, BBM dari gudang ilegal ini diduga dialirkan ke mobil tangki industri berwarna putih biru serta kendaraan PT Elnusa Petrofin merah putih, dengan seorang pengawas berinisial R yang disebut-sebut berjaga di lokasi.

Lebih miris lagi, pemilik gudang “A” dikabarkan secara terbuka mengaku sudah “berkoordinasi” setiap bulan dengan oknum aparat Polri dan TNI untuk melindungi usahanya.

Fenomena penimbunan BBM ilegal seperti ini bukan hanya merugikan negara dari sisi kerugian pajak dan distribusi energi, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar. Keberadaan gudang ilegal di tengah permukiman padat dan kawasan hutan meningkatkan risiko kebakaran besar yang dapat memakan korban jiwa.

Bungkamnya aparat penegak hukum menimbulkan kecurigaan publik: apakah hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas? Masyarakat Banyuasin menanti tindakan tegas, bukan sekadar wacana atau retorika. Negara tidak boleh kalah oleh mafia energi yang berlindung di balik “koordinasi” dengan oknum aparat.

Sudah saatnya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum membuktikan keberpihakan mereka pada rakyat dan hukum, bukan pada kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.(Team)

Popular Articles

Berita Terkait