Eksekusi PN Fakfak Diprotes Kuasa Hukum, Dinilai Langgar Prosedur dan Kawasan Cagar Alam

0
92

FAKFAK, Redaksi.co — Kuasa hukum pihak tereksekusi, Carles Darwin Rahangmetan, melayangkan protes keras terhadap pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Fakfak, Kamis, 15/01/2026. Ia menilai proses eksekusi tersebut mengandung cacat hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Carles Darwin Rahangmetan, terdapat sejumlah pelanggaran mendasar dalam pelaksanaan eksekusi yang seharusnya tidak dapat dibenarkan dalam penegakan hukum.

“Pelaksanaan eksekusi ini kami nilai cacat secara hukum,” tegas Carles dalam keterangannya kepada media.

Ia menjelaskan, cacat pertama terletak pada tidak sampainya surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi kepada pihak tereksekusi. Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran prosedur dan bertentangan dengan asas due process of law yang menjamin hak para pihak dalam proses peradilan.

“Surat pemberitahuan eksekusi tidak pernah diterima oleh pihak tereksekusi dalam hal ini Donatus Nimbitkendik sebagai person bukan sebagai pejabat negara. Ini jelas pelanggaran prosedur,” ujarnya.

Cacat kedua, lanjut Carles, adalah tindakan Pengadilan Negeri Fakfak yang memanggil pihak KonserfasSDA untuk dimintai kesediaan menutup papan nama yang berada di lokasi sengketa. Padahal, KSDA bukan merupakan pihak yang berperkara dalam perkara tersebut.

“Putusan pengadilan hanya mengikat para pihak yang berperkara. KSDA bukan pihak dalam perkara ini, sehingga pemanggilan dan permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.

Sementara itu, cacat ketiga yang disoroti adalah status objek sengketa yang berada di dalam kawasan cagar alam dan perlindungan satwa. Menurutnya, kawasan tersebut merupakan wilayah yang dilindungi oleh hukum dan memiliki fungsi ekologis penting bagi masyarakat Fakfak.

“Objek sengketa berada di kawasan cagar alam dan perlindungan satwa. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga soal perlindungan lingkungan, sumber mata air, dan habitat satwa yang dilindungi,” jelas Carles.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi, namun menolak eksekusi yang dilakukan dengan cara melanggar hukum dan mengabaikan status kawasan konservasi.

“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum. Kami hormat pada putusan pengadilan, tetapi pelaksanaannya harus sesuai hukum,” pungkasnya.