Ekonomi Minyak Rakyat di Muba: Menggiurkan, tapi Berisiko Tinggi
Muba, Warta.in Industri minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah menjadi sumber penghidupan bagi ribuan warga. Bahkan, mereka yang hanya berperan sebagai pengumpul limbah minyak bisa meraup penghasilan hingga Rp 200 ribu per hari. Jika pengumpul limbah saja bisa mendapatkan angka tersebut, berapa keuntungan yang diraih pekerja pengeboran dan pemodal minyak?
Keuntungan Besar di Tengah Risiko Tinggi
Pengeboran minyak rakyat di Muba telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi tulang punggung ekonomi bagi masyarakat. Beberapa kelompok utama dalam rantai ekonomi minyak rakyat ini meliputi:
1. Pengumpul Limbah Minyak
Mengambil minyak sisa atau limbah dari sumur rakyat.
Penghasilan mencapai Rp 200 ribu per hari dari penjualan minyak sisa.
2. Pekerja Pengeboran
Terlibat dalam operasional sumur minyak, dari pengeboran hingga penyulingan.
Gaji berkisar Rp 300 ribu – Rp 500 ribu per hari, tergantung produksi minyak.
3. Toke Minyak (Pemilik Modal)
Berperan sebagai pemodal dan pemilik sumur minyak rakyat.
Keuntungan bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan, tergantung skala produksi dan jaringan pemasaran.
Minyak yang dihasilkan dari sumur rakyat ini memiliki pasar tersendiri. Selama ada permintaan, bisnis ini terus berkembang meskipun berada di zona abu-abu hukum.
Regulasi Lemah, Ancaman Kebakaran Mengintai
Di balik keuntungan besar, aktivitas minyak rakyat di Muba menyimpan ancaman serius, terutama kebakaran sumur minyak yang sering terjadi. Tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan ketat, insiden kebakaran yang merenggut korban jiwa berpotensi terus berulang.
Beberapa penyebab utama kebakaran sumur minyak rakyat antara lain:
Sistem pengeboran yang tidak sesuai standar keamanan.
Penggunaan peralatan seadanya dan minimnya pelatihan pekerja.
Kurangnya pengawasan dari pemerintah dan perusahaan migas terkait.
Desakan Regulasi Tata Kelola Minyak Rakyat
Dengan perputaran uang yang besar di sektor ini, pemerintah tidak bisa lagi menutup mata. Dibutuhkan regulasi khusus untuk mengatur tata kelola minyak rakyat agar:
Masyarakat tetap bisa mencari nafkah secara legal.
Keselamatan kerja lebih terjamin.
Pemerintah mendapatkan pendapatan dari pajak sektor ini.
Bencana kebakaran akibat eksploitasi liar dapat dicegah.
Pemerintah, BUMN migas, dan pihak swasta harus duduk bersama mencari solusi terbaik. Jika tidak segera diatur, industri minyak rakyat yang seharusnya menjadi berkah bisa berubah menjadi bencana yang terus berulang.
Pj Bupati Muba H Sandi Pahlepi di massa ia menjabat menegaskan bahwa pengeboran minyak ilegal harus ditangani serius karena berdampak negatif pada lingkungan dan keselamatan masyarakat. Terlebih, insiden ledakan yang mencemari Sungai Dawas menjadi bukti nyata bahaya yang mengintai.Hal ini di utarakan saat Forkopimda sowan ke Menteri ESDM dalam hal ini di wakili oleh
Sekda Muba H Apriyadi Mahmud bersama petinggi lainnya di Muba
Menurutnya, Pemkab Muba telah menyiapkan konsep tata kelola yang mencakup:
Keselamatan kerja dan kontrak jasa.
Penguatan kapasitas kelompok masyarakat.
Akses pemodalan dan kredit lunak bagi pemilik sumur minyak.
Ia berharap pemerintah pusat segera mengakomodasi tata kelola ini dengan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 atau menerbitkan regulasi baru sebagai pedoman dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK, MH, juga kerap menggaungkan raziah penertiban kasus tambang ilegal beberapa hari lalu, beliau mengapresiasi langkah sukarela warga Desa Tanjung Dalam yang menutup dan membongkar sumur minyak ilegal mereka. Ia berharap tindakan ini diikuti oleh pemilik sumur ilegal lainnya tanpa harus melalui penegakan hukum.
Kapolres Listiyono menegaskan bahwa penutupan sumur ilegal tidak hanya untuk kepentingan hukum, tetapi juga demi melindungi lingkungan dan keselamatan jiwa manusia. Oleh karena itu, dukungan pemerintah dalam menyediakan alternatif usaha legal sangat diperlukan agar masyarakat tidak lagi bergantung pada kegiatan pengeboran dan penyulingan ilegal.
Penanganan aktivitas pengeboran minyak ilegal di Muba tidak bisa dilakukan secara spontan tanpa solusi bagi masyarakat. Regulasi yang jelas, penegakan hukum yang tegas, serta penyediaan alternatif ekonomi harus berjalan beriringan. Jika tidak, masalah minyak rakyat akan terus menjadi polemik tanpa akhir.
Kini dengan pemimpin baru yang notabene berkecimpung dengan minyak rakyat,semoga Bapak H Toha Tohet dapat menuntaskan semua polemik yang ada di masyarakat terkait minyak rakyat.
(Alam Seri /Tim)