Dugaan PBG Belum Lengkap, NCW Minta Bupati Lobar Bertindak Tegas Terhadap Perumahan Savvana
Lombok Barat – Redaksi.co —
Direktur Nusa Tenggara Barat Corruption Watch (NCW), Fathurrahman Lord, mengungkapkan hasil penelusuran terbaru terkait dugaan pelanggaran administrasi perizinan pembangunan Perumahan Savvana di Kabupaten Lombok Barat.
Fathurrahman Lord menjelaskan bahwa setelah meneliti kembali berkas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Lombok Barat, diketahui PBG baru terbit untuk 9 unit rumah tipe 40 yang masuk kategori perumahan komersil. Sementara itu, 80 unit rumah tipe 30 diduga belum memiliki PBG hingga saat ini.

“Untuk 9 unit tipe 40 yang bersifat komersil, memang tidak diwajibkan melakukan pendaftaran secara online. Namun berbeda dengan 80 unit rumah tipe 30, yang berdasarkan ketentuan wajib didaftarkan melalui sistem online SIMBG, tetapi PBG-nya diduga belum ada,” tegas Fathurrahman Lord.
Ia menambahkan, proses penerbitan PBG secara nasional dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola pemerintah pusat sebagai satu-satunya mekanisme resmi perizinan bangunan.

Mengacu Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
NCW menegaskan bahwa pendirian bangunan tanpa PBG merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa bangunan yang didirikan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal 10 persen dari nilai bangunan. Selain denda, sanksi administratif lainnya meliputi:
peringatan tertulis,
pembatasan kegiatan pembangunan,
penghentian sementara atau tetap pada pelaksanaan pembangunan,
penghentian pemanfaatan bangunan gedung,
pembekuan atau pencabutan PBG dan SLF,
hingga perintah pembongkaran bangunan.
Bahkan, jika pembangunan tanpa PBG mengakibatkan kerugian harta benda, kecelakaan, atau hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi pidana penjara 3 hingga 5 tahun, serta denda yang lebih berat, yakni 10 hingga 20 persen dari nilai bangunan, sebagaimana diatur dalam regulasi turunan UU Cipta Kerja.
“Proses penindakan biasanya dimulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran apabila pemilik bangunan tetap tidak mengurus PBG setelah diberikan peringatan,” jelasnya.
Desakan kepada Bupati Lombok Barat
Atas dasar temuan tersebut, NCW menilai dugaan pelanggaran administrasi pada Perumahan Savvana semakin mengarah pada kejelasan. Oleh karena itu, Fathurrahman Lord secara tegas meminta Bupati Lombok Barat untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Kami meminta Bupati Lombok Barat untuk bertindak tegas atas dugaan pelanggaran peraturan administrasi ini. Bila perlu, seluruh aktivitas pembangunan Perumahan Savvana dihentikan sementara, sampai seluruh kewajiban perizinan, khususnya PBG, dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Perumahan Savvana maupun Pemerintah Kabupaten Lombok Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Sumber : Media Nasional Investigasi – Redaksi.co
Abach uhel






