Redaksi.co, Palembang – Dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Banyuasin mulai menemui titik terang. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan dan menggeledah dua kantor pemerintahan terkait pada Jumat (7/2/2025). Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diyakini sebagai bukti adanya penyelewengan dalam proyek pembangunan di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin serta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Kedua lokasi ini diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase yang menggunakan dana keuangan bersifat khusus dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Penggeledahan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., mengungkapkan bahwa tindakan ini didasarkan pada Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 5 Februari 2025 serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 4 Februari 2025.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek infrastruktur di Banyuasin. Sejumlah dokumen telah kami sita untuk diteliti lebih lanjut,” ujar Vanny.
Dokumen yang disita mencakup kontrak proyek, laporan keuangan, serta bukti transaksi yang berkaitan dengan penggunaan dana APBD. Kejati Sumsel juga akan menganalisis rekam jejak perusahaan yang memenangkan tender proyek tersebut.
Indikasi Penyimpangan
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal yang enggan disebutkan namanya, dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa kualitas pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Beberapa warga mengeluhkan bahwa jalan yang baru selesai dicor sudah mengalami keretakan, sementara saluran drainase tidak berfungsi optimal karena konstruksinya tidak sesuai standar.
“Jalan yang dicor beberapa bulan lalu sudah mulai retak. Kami menduga ada penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi,” ujar seorang warga Kelurahan Keramat Raya.
Selain itu, hasil audit internal awal dari inspektorat daerah menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran proyek. Dari total anggaran yang dikucurkan, ditemukan indikasi markup harga bahan material dan jasa pengerjaan yang jauh di atas harga pasar.
Ketua LSM Pemantau Transparansi Pembangunan Sumatera Selatan, Hendri Saputra, mengungkapkan bahwa praktik markup harga dalam proyek pemerintah bukanlah hal baru.
“Modus seperti ini sering ditemukan, di mana harga bahan dan jasa dinaikkan secara tidak wajar, sementara hasil pekerjaannya tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan,” ujar Hendri.
Proses Penyelidikan Berlanjut
Tim penyidik Kejati Sumsel kini tengah mendalami keterlibatan berbagai pihak, termasuk pejabat di lingkungan Dinas PUPR Banyuasin dan pihak rekanan proyek. Jika ditemukan cukup bukti, Kejati Sumsel diperkirakan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
Vanny Yulia Eka Sari menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional.
“Kami masih dalam tahap pemeriksaan dokumen dan analisis lebih lanjut. Jika ada indikasi keterlibatan pihak tertentu, kami akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur,” jelasnya.
Dugaan korupsi ini menambah daftar panjang kasus penyimpangan anggaran di sektor infrastruktur daerah. Tahun lalu, Kejati Sumsel juga mengusut kasus serupa di kabupaten lain, dengan modus yang hampir sama: manipulasi anggaran, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, serta keterlibatan oknum pejabat dalam pengaturan proyek.
Dampak dan Harapan Masyarakat
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama warga yang terdampak langsung oleh proyek bermasalah tersebut. Infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru menjadi sumber kekecewaan karena pengerjaannya tidak sesuai harapan.
“Kami berharap kasus ini bisa dituntaskan dan pelakunya dihukum setimpal. Jangan sampai uang rakyat disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ahmad, seorang warga setempat.
Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Sriwijaya, Dr. Budi Santoso, menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam setiap proyek yang didanai oleh APBD.
“Korupsi di sektor infrastruktur tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada fasilitas tersebut. Oleh karena itu, pengawasan dari aparat penegak hukum harus diperkuat, termasuk dengan melibatkan masyarakat dalam pelaporan dugaan penyimpangan,” ungkap Budi.
Kesimpulan
Penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan di Banyuasin masih terus bergulir. Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab. Dengan bukti dokumen yang telah disita, langkah selanjutnya adalah menelusuri aliran dana serta memastikan apakah ada unsur kesengajaan dalam penyimpangan proyek tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran publik harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat menuntaskan penyelidikan ini hingga ke akar permasalahan, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor infrastruktur.
Baca Juga: Tragedi Adira Saputri: Mengungkap Fakta di Balik Kekerasan Balita oleh Ayah Tiri