Redaksi.co JAKARTA : Dominasi tiga platform digital global, Google, Meta, dan TikTok, yang menguasai sekitar 80 persen belanja iklan digital di Indonesia, menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan industri media nasional. Di sisi lain, lebih dari 50 ribu perusahaan pers di Indonesia harus berbagi sisa pangsa pasar yang hanya sekitar 20 persen.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengancam keberlangsungan bisnis media, tetapi juga berpotensi melemahkan kemerdekaan pers. Persoalan itu menjadi pembahasan utama dalam pertemuan Dewan Pers dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Rabu (8/7).
Pertemuan kedua lembaga membahas berbagai dampak dominasi platform digital terhadap industri pers nasional, mulai dari ketimpangan penguasaan pasar iklan, perlindungan karya jurnalistik, hingga kebutuhan pembaruan regulasi persaingan usaha agar sesuai dengan perkembangan ekonomi digital.
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, menegaskan bahwa tantangan Dewan Pers saat ini tidak lagi sebatas menjaga etika jurnalistik. Menurutnya, menjaga keberlanjutan perusahaan pers juga menjadi bagian penting dari upaya mempertahankan kemerdekaan pers.
“Sekitar 80 persen pasar iklan digital dikuasai Google, Meta, dan TikTok. Sisanya diperebutkan lebih dari 50 ribu perusahaan pers. Kondisi ini jelas tidak berkelanjutan bagi industri pers,” ujar Dahlan.
Ia menilai struktur pasar tersebut berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, persoalan keberlanjutan media tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan hak cipta semata, tetapi juga membutuhkan instrumen hukum persaingan usaha.
Menurut Dahlan, Undang-Undang Pers memberikan mandat kepada Dewan Pers untuk mengembangkan kehidupan pers. Dalam konteks saat ini, mandat tersebut mencakup upaya menjaga keberlangsungan ekosistem media nasional yang menghadapi tekanan besar akibat dominasi platform digital.
Salah satu langkah yang kini ditempuh Dewan Pers adalah mendorong pengakuan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum. Mekanisme yang selama ini memperbolehkan berita dikutip dengan mencantumkan sumber dinilai tidak lagi memadai di tengah pesatnya distribusi konten digital dan perkembangan kecerdasan buatan (AI).
Dahlan menjelaskan, karya jurnalistik kini menjadi bahan baku bagi platform digital dan sistem AI untuk melatih model maupun menyajikan informasi kepada pengguna tanpa memberikan nilai ekonomi yang sepadan kepada perusahaan pers.
Fenomena tersebut semakin diperparah dengan hadirnya teknologi generative AI yang memungkinkan pengguna memperoleh informasi tanpa harus mengunjungi situs media. Akibatnya, perusahaan pers kehilangan lalu lintas pembaca sekaligus sumber pendapatan yang selama ini menjadi penopang bisnis.
“Publisher berada pada posisi yang tidak memiliki daya tawar terhadap platform. Sistem ini tidak lagi seimbang,” tegas Dahlan.
Dalam pertemuan itu, Dewan Pers mengusulkan pembentukan kelompok kerja bersama KPPU guna mengidentifikasi praktik-praktik yang berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha di sektor digital. Dewan Pers juga mengusulkan penyelenggaraan advokasi bersama kepada komunitas pers mengenai hukum persaingan usaha serta pertukaran pengetahuan dengan otoritas persaingan usaha Afrika Selatan yang telah lebih dahulu mengkaji dominasi platform digital.
Sementara itu, Ketua KPPU Gopprera Panggabean menyatakan tantangan ekonomi digital tidak lagi dapat dijawab sepenuhnya oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurutnya, KPPU bersama DPR tengah membahas revisi undang-undang tersebut agar mampu mengakomodasi karakteristik ekonomi digital. Salah satu perubahan yang diusulkan adalah pengawasan merger dari mekanisme post-merger menjadi pre-merger, sehingga potensi penguasaan pasar dapat dicegah sebelum transaksi terjadi.
Selain itu, indikator penguasaan pasar juga akan diperluas. Tidak hanya berdasarkan nilai jual dan pembelian, tetapi juga mempertimbangkan penguasaan data, efek jaringan (network effect), jumlah pengguna aktif, serta indikator lain yang menjadi karakteristik ekonomi digital.
“Kalau regulasinya tidak diperbarui, KPPU akan semakin sulit melakukan pengawasan terhadap sektor digital karena tantangan ekonomi digital sudah jauh berbeda dengan kondisi saat undang-undang itu disusun pada 1999,” kata Gopprera.
KPPU akan mempelajari lebih lanjut berbagai praktik yang disampaikan Dewan Pers, termasuk kemungkinan membentuk task force bersama untuk memetakan persoalan, mengumpulkan data, membandingkan praktik di berbagai negara, serta menilai apakah terdapat unsur pelanggaran persaingan usaha atau justru diperlukan regulasi baru.
Bagi Dewan Pers, pembaruan regulasi merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan industri media nasional. Tanpa ekosistem bisnis yang sehat, kemerdekaan pers tidak hanya terancam oleh persoalan etik, tetapi juga oleh melemahnya kemampuan perusahaan pers mempertahankan ruang redaksi dan menghasilkan jurnalisme berkualitas. (ZUL)

