Top 5 This Week

Related Posts

Disdik Kab.Sukabumi Tegaskan MPLS 2026 Bebas Pungli dan Jual Beli Seragam

Redaksi.co, Sukabumi || Tahun ajaran baru seharusnya menjadi momen membahagiakan bagi anak dan orang tua. Namun, tidak sedikit keluarga yang justru dihantui kekhawatiran akan berbagai biaya tambahan saat memasuki sekolah.

Menjawab persoalan tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi menegaskan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 harus berlangsung tanpa pungutan liar, bebas komersialisasi, dan tidak membebani orang tua murid.

Ketegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/4636/Sekret/2026 yang mewajibkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP hingga SPNF SKB, menyelenggarakan MPLS Ramah yang edukatif, aman, dan berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik baru.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Surat Nomor 13632/B/A.H4/PK.01.00/2026 tentang penyelenggaraan MPLS Ramah di seluruh Indonesia.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, mengatakan sekolah harus menjadi ruang yang memberikan rasa aman dan kegembiraan bagi peserta didik maupun orang tua, bukan justru menghadirkan beban ekonomi di awal tahun ajaran.

“Kami ingin mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Sukabumi,” ujar Deden, Kamis (9/7/2026).

Karena itu, Disdik melarang segala bentuk praktik bisnis di lingkungan sekolah. Pihak sekolah, pendidik, maupun komite tidak diperbolehkan melakukan penjualan buku pelajaran, lembar kerja siswa (LKS), modul, pakaian seragam, maupun berbagai atribut sekolah lainnya.

Menurut Deden, pengadaan seragam sekolah sepenuhnya menjadi hak orang tua atau wali murid untuk membeli secara mandiri sesuai kemampuan dan pilihan masing-masing.

Selain itu, berbagai istilah pungutan, seperti biaya pembangunan, biaya administrasi, maupun sumbangan yang bersifat wajib di awal tahun ajaran juga tidak diperkenankan. Kegiatan seperti perpisahan, wisuda, dan study tour pun tidak boleh dijadikan kewajiban berbayar yang membebani peserta didik dan orang tua.

Bagi Disdik Kabupaten Sukabumi, kebijakan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aturan administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menghadirkan pendidikan yang berkeadilan dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan sebagian keluarga, memasuki tahun ajaran baru diharapkan tidak lagi identik dengan daftar panjang pengeluaran tambahan. Sebaliknya, hari pertama sekolah harus menjadi awal yang menyenangkan bagi anak-anak untuk mengenal lingkungan belajar, membangun pertemanan baru, dan menumbuhkan semangat menuntut ilmu.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Disdik Kabupaten Sukabumi berharap MPLS 2026/2027 benar-benar menjadi ruang pengenalan sekolah yang ramah, inklusif, dan bebas dari praktik yang dapat mengurangi makna pendidikan sebagai hak setiap anak bangsa. (YM)***

Editor : Yosep

Popular Articles