Top 5 This Week

Related Posts

Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan Terapkan PJJ Akibat Kabut Asap, Siswa TK hingga SMP Belajar dari Rumah

PADANGSIDIMPUAN – Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan mengeluarkan kebijakan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta. Kebijakan tersebut diambil menyusul kondisi kabut asap yang menyelimuti wilayah Kota Padangsidimpuan.

 

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan Nomor: 400.3/4133.TU/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Akibat Kabut Asap di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan.

 

Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa penyesuaian proses pembelajaran dilakukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan dari dampak paparan kabut asap.

 

Peralihan pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran dari rumah juga merupakan langkah preventif untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat kualitas udara yang terdampak kabut asap.

 

Pembelajaran Dialihkan ke Rumah

 

Melalui surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan TK/PAUD, SD, dan SMP di Kota Padangsidimpuan diminta untuk sementara waktu melaksanakan PJJ dengan mengalihkan kegiatan belajar dari sekolah ke rumah masing-masing.

 

Pelaksanaan pembelajaran diutamakan menggunakan metode daring dengan memanfaatkan sarana dan platform yang tersedia, seperti WhatsApp Group, Google Classroom, video pembelajaran, serta media digital lainnya.

 

Namun, penerapan metode pembelajaran tersebut harus mempertimbangkan karakteristik peserta didik, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kemampuan dan akses internet siswa maupun orang tua atau wali.

 

Dengan demikian, sekolah diharapkan dapat menyesuaikan metode pembelajaran agar kegiatan belajar tetap berlangsung tanpa mengabaikan kondisi dan kebutuhan peserta didik.

 

Sekolah Wajib Siapkan Mekanisme Pembelajaran

 

Dinas Pendidikan juga meminta kepala satuan pendidikan memastikan pelaksanaan PJJ berjalan dengan baik dan terorganisasi.

 

Setidaknya terdapat sejumlah hal yang harus dipersiapkan sekolah, mulai dari penyusunan jadwal dan mekanisme pembelajaran, pembagian tugas serta tanggung jawab pendidik, hingga penyediaan bahan dan materi pembelajaran.

 

Selain itu, sekolah harus mengatur mekanisme pemberian tugas dan penilaian, komunikasi antara guru, siswa, serta orang tua atau wali, termasuk pemantauan kehadiran, aktivitas, dan perkembangan belajar peserta didik.

 

Langkah tersebut diperlukan agar perubahan sistem pembelajaran tidak menghambat proses pendidikan dan siswa tetap mendapatkan layanan pembelajaran sesuai ketentuan satuan pendidikan masing-masing.

 

PJJ Bukan Hari Libur Sekolah

 

Dalam surat edaran itu, Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan menegaskan bahwa peralihan dari pembelajaran tatap muka menjadi PJJ tidak berarti sekolah diliburkan.

 

Pendidik tetap melaksanakan tugas pembelajaran dan memberikan layanan pendidikan kepada peserta didik sesuai jadwal serta ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

 

Karena itu, orang tua atau wali diharapkan turut mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah, terutama dalam membantu anak mengikuti kegiatan belajar sesuai arahan guru.

 

Kebijakan ini sekaligus menempatkan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai perhatian utama di tengah kondisi kabut asap yang menyelimuti wilayah Kota Padangsidimpuan.

 

Hingga informasi dalam surat edaran tersebut, belum dicantumkan secara jelas tanggal berakhirnya kebijakan PJJ maupun waktu dimulainya kembali pembelajaran tatap muka. Oleh sebab itu, pelaksanaan selanjutnya perlu mengacu pada arahan resmi Dinas Pendidikan dan perkembangan kondisi kabut asap di daerah tersebut.

 

Popular Articles