Jumat, Januari 3, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Top 5 This Week

Related Posts

Diduga Proyek Rp.500 Juta Milik Dinas PUPR2KP Fakfak Ini, Abaikan Hak Publik

Fakfak.Redaksi.co- Proyek penataan jalan milik Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR2KP) Kabupaten Fakfak dengan memasang lampu hias di sepanjang Jl. Diponegoro depan Kampus Politeknik kesehatan (Akper/SPK) sampai depan Rumah Jabatan Bupati Fakfak, kini mendapat perhatian publik.

Pasalnya, Proyek dengan sumber anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 dengan nilai pagu Rp.538.490.835 dan dikerjakan kontraktor CV. Umega Berkah Utama (Sumber LPSE) tersebut, menambah indahnya Kota Fakfak di waktu malam.

Sayangnya, dibalik keindahan lampu hias ini, terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari perencanaan pembangunan yang diduga sengaja mengabaikan hak publik, dalam hal ini hak para pejalan kaki, akibat trotoar yang selama ini di manfaatkan oleh para pejalan kaki melewati jalan tersebut, justru kini dibangun tiang-tiang lampu yang seolah-olah sengaja dilakukan untuk menghalangi aktifitas pejalan kaki.

Kejanggalan berikutnya, di dalam papan informasi proyek menjelaskan kalau proyek tersebut, pembangunannya di mulai dari depan SPK atau Kampus Poltekes sampai depan kantor Satuan Lalulintas Polres Fakfak.

Faktanya, proyek tersebut hanya sampai depan pintu masuk Bank BRI Cabang Fakfak dan tidak sampai depan Kantor Satlantas.

Selain hal itu, proyek penataan jalan ini juga malah makin mempersempit jalan depan rumah Dinas Bupati Fakfak.

Dinas PUPR2KP, perlu mengevaluasi hal tersebut, karena telah mengabaikan Hak Pejalan Kaki sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 131 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain”.

“Membangun itu penting namun juga harus mempertimbangkan hak-hak publik”.ujar warga yang meminta namanya tidak di beritakan, minggu (29/12/2024) pagi, saat melewati jalan tersebut.

Diketahui, troatoar di sepanjang jalan Diponegoro mulai dari depan Kampus Politeknik Kesehatan (Poltekes) sampai depan Kantor Satuan Lalulintas, memiliki lebar kurang dari 1 meter, namun kini telah beralih fungsi sebagai tempat pemasangan lampu hias.

 

Popular Articles