JEMBER, redaksi.co – Aroma dugaan permainan kotor dalam penerbitan akta hibah di Desa Bagorejo mulai menyeruak ke permukaan. Rabu (6/8/2025), seorang warga yang merasa menjadi korban pemalsuan dokumen mendatangi Kantor Kecamatan Gumukmas untuk mencari kejelasan atas akta hibah atas nama Denok Dwi Lestari, serta surat keterangan ahli waris yang diduga dipalsukan.
Namun niat mencari kebenaran berujung kecewa. Bukannya mendapat jawaban, korban justru disambut penolakan dan sempat terlibat adu argumen dengan staf PPAT Kecamatan.
“Saya cuma staf, tidak berwenang menunjukkan dokumen. Semua sudah dibawa penyidik,” ujar Supriyadi, staf PPAT, kepada awak media.
Supriyadi mengaku sudah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik dan menyarankan korban langsung menghubungi pihak kepolisian.
Namun penolakan ini justru menimbulkan kecurigaan. Jika semua proses benar, mengapa akses terhadap dokumen publik begitu tertutup? Apa yang sebenarnya disembunyikan?
Hingga berita ini dirilis, Camat Gumukmas belum memberikan pernyataan resmi. Publik kini menanti langkah tegas dan transparansi penuh dari pihak kecamatan atas dugaan manipulasi administrasi dalam kasus hibah ini.
Jika benar ada pemalsuan dokumen yang difasilitasi aparat, ini bukan sekadar pelanggaran, tapi pengkhianatan terhadap hukum dan keadilan. (Sofyan)