Senin, Juli 28, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Di Nilai Berbahaya,Polres Aceh Barat Larang Sepeda Listrik Berkendara di Jalan Raya

Aceh Barat.Redaksi.co
Kepolisian Resort (Polres) Aceh Barat resmi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya karena ini dianggap Berbahaya. Larangan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan pengguna, terutama anak-anak dan remaja yang sering terlihat menggunakan kendaraan tersebut di jalan umum.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan,. S.I.K, M.I.K melalui Kasat Lantas Iptu Yusrizal,.SE menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.

“Penggunaan sepeda listrik sangat berbahaya di jalan raya dengan terkait anak kecil maupun sama orang dewasa, untuk sepeda listrik, untuk Permenhub nomor 45 itu dilarang untuk digunakan di jalan raya,” ujar Iptu Yusrizal, Rabu 21/5-2025

Kata dia, sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan terbatas seperti lingkungan perumahan, area wisata, atau kompleks tertutup lainnya. “Tapi kalau digunakan pun hanya di lingkungan, atau contohnya di tempat wisata, di lingkungan klaster-klaster atau di perumahan,” katanya.

Menurutnya, ada ketentuan spesifik terkait penggunaan sepeda listrik di kawasan yang diperbolehkan. Di antaranya, pengguna minimal berusia 12 tahun, menggunakan alat keamanan, serta sepeda listrik tidak boleh dimodifikasi, memiliki lampu, dan hanya digunakan oleh satu orang dengan kecepatan maksimal 25 km/jam.

“Harus dengan pendampingan orang tua dan menggunakan helm standar, tapi untuk spesifiknya yaitu sepeda itu ada lampunya dan tidak dirubah, baik itu hanya digunakan satu orang saja, lanjut, dia juga tidak melebihi untuk sepeda listrik maksimal 25 km per jam,” ucapnya.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Polres Aceh Barat juga akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, toko penjual dan tempat-tempat penyewaan sepeda listrik. Bahkan, lanjut dia, para orang tua yang memperbolehkan anaknya menggunakan sepeda listrik untuk sekolah, langsung diberikan pemahaman akan bahayanya.

“Karena dapat membahayakan lebih baik untuk orang tuanya itu mengantar putra-putrinya menggunakan sepeda motor dengan keselamatan dengan membawa helm standar SNI, surat-surat lengkap, lebih nyaman dari pada memberikan anaknya sepeda listrik, memang lebih hemat waktu tapi lebih dapat membahayakan anak-anak SD tersebut atau anak sekolah tersebut,” paparnya.

Bagi penjual maupun penyewa sepeda listrik polisi meminta agar mereka menempelkan spanduk imbauan bahwa sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya. Apabila terbukti membiarkan anak-anak menggunakannya di jalan umum, penyewa dan penjual sepeda listrik bisa dimintai keterangan karena melanggar ketertiban umum.

“Kami selalu mengkampanyekan kepada warga, khususnya di wilayah hukum Polres Aceh Barat ini supaya menjaga anak-anaknya, menjaga keluarganya, supaya tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” demikian Yusrizal ****

Popular Articles

Berita Terkait