DAUD: INI DAFTAR CATATAN HITAM PT AM GIRI MENANG DARI TAHUN 2015 S/D 2023

0
15

DAUD: INI DAFTAR CATATAN HITAM PT AM GIRI MENANG DARI TAHUN 2015 S/D 2023

 

Lombok Barat – Redaksi – Aktivis sosial Lombok Barat, Daud, mengungkap daftar panjang persoalan yang membelit PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Mataram dari tahun ke tahun. Ia menyebut, sejumlah kasus dan kejanggalan telah menjadi catatan buruk dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut, mulai dari dugaan penyalahgunaan dana hingga sikap arogan terhadap lembaga legislatif.

Berikut rangkuman catatan hitam yang disampaikan oleh Daud kepada media Redaksi.Co

1. Dugaan Penyalahgunaan Dana Pinjaman Rp45 Miliar (2015)
Kasus ini mencuat setelah LMR-RI NTB melaporkan dugaan penyimpangan dana pinjaman dari sindikasi tiga bank senilai Rp45 miliar ke Kejaksaan Tinggi NTB. Pinjaman itu diterima PT AMGM pada akhir 2014 dari Bank Kalimantan Selatan, BPD Bali, dan BPD NTB.
Kasus ini sempat berbuntut pada 2016 saat LAU ditetapkan sebagai tersangka percobaan pemerasan terhadap Direktur PT AMGM, Ahmad Zaini, karena mencoba memanfaatkan laporan tersebut untuk keuntungan pribadi.

2. Dugaan Praktik Pungli (2016)
Ketua Barisan Pemuda Pendukung Konstitusi (Bara Api) Lobar, Herman, menuding PT AMGM melakukan pungutan liar terhadap pelanggan air bersih. Ia mengklaim perusahaan meraup keuntungan hingga Rp800 juta per bulan. Bukti dikumpulkan dari rekening pembayaran sejumlah pelanggan.

3. Aksi Demonstrasi oleh Warga dan Mahasiswa (2020)
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sasak (Ampes) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor PT AMGM Cabang Gerung dan Kantor Bupati. Massa menyoroti dugaan penyelewengan dana jasa lingkungan dan retribusi kebersihan oleh oknum PT AMGM antara 2010 hingga 2015.

4. Dugaan Penyelewengan Retribusi Sampah (2017–2021)
Pada 2022, Kejati NTB mulai menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pungutan retribusi sampah PT AMGM. Laporan masyarakat menyebutkan ketidakwajaran dalam nominal pungutan yang berubah-ubah tanpa transparansi.

5. DPRD Lombok Barat Desak Pencopotan Dirut (2023)
Wakil Ketua I DPRD Lobar, Nurul Adha, secara resmi mengusulkan pemberhentian Dirut PT AMGM, Lalu Ahmad Zaini. Usulan tersebut dibacakan dalam rapat paripurna dan ditandatangani delapan dari sembilan fraksi DPRD, sebagai bentuk mosi tidak percaya atas ketidakhadiran Zaini dalam berbagai agenda penting DPRD.

6. Kejanggalan Laporan Keuangan Perusahaan (2022–2023)
Anggota DPRD Lobar, Ahmad Zaenuri, mempersoalkan transparansi keuangan PT AMGM. Ia menilai pendapatan perusahaan sebesar Rp130 miliar lebih tidak sejalan dengan besaran setoran ke daerah. Setelah dikalkulasi, seharusnya ada sisa dana sekitar Rp75 miliar yang belum dijelaskan dalam laporan resmi.

Menurut Daud, kasus-kasus ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan PT AMGM, termasuk transparansi keuangan, etika birokrasi, serta tanggung jawab sosial perusahaan.

> “Kami mendesak pemerintah daerah dan pemilik saham segera bertindak tegas. Jangan biarkan perusahaan daerah ini dikelola seolah milik pribadi,” tegas Daud.

 

Reporter: HS2025 Abach Uhel
Redaksi.Co – Media Nasional Investigasi