Fakfak,Redaksi.co- Danrem 182/Jazirah Onim (JO), Kolonel Inf. Irwan Budiana, S.E., M.M., M.Han, selaku Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), memimpin sidang Hukuman Disiplin (Kumplin) di Makorem, Kiat, Kabupaten Fakfak, Selasa (8/7/2025).
Sidang Kumplin tersebut, diselenggarakan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat, yaitu berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2014, tentang hukum disiplin militer. Undang-undang tersebut, merupakan salah satu instrumen untuk menegakkan disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI AD yang bersifat pasti, tegas, dan jelas, serta sebagai sarana pembinaan personel dan kesatuan.
Tiga Prajurit Korem yang disidangkan, setelah melalui pemeriksaan oleh staf Intelijen Korem, disimpulkan, telah melakukan pelanggaran disiplin yang telah mencederai nama baik institusi kemiliteran Indonesia, khususnya Korem 182/JO, Kodam XVIII/Ksr.
Ketiga Prajurit tersebut oleh Danrem 182/JO, dijatuhkan hukuman penahanan Berat selama 21 hari dan Sanksi Teguran akibat pelanggaran disiplin sesuai Peraturan Panglima TNI No. 44 Tahun 2015, Tentang Paraturan Disiplin Militer.
“Pelanggaran Disiplin yang dilakukan ada yang Tidak masuk Dinas tidak lebih dari empat hari, ada yang hidup boros, mempunyai hutang di mana-mana dan menghamburkan uang, misalnya untuk berjudi, yang dapat merugikan citra Prajurit dan/atau Kesatuan TNI, dan ada yang melakukan perbuatan lain yang tidak patut dilakukan oleh seorang prajurit dan/atau bertentangan dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan, bahkan berpakaian tidak rapi saja juga merupakan pelanggaran Disiplin”.ujar Danrem.
Selain demi menegakkan aturan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi seluruh Prajurit, Kolonel Irwan berharap, pemberian punishment dapat meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme Prajuritnya.