Redaksi.Co – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan awal Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, yang hanya sebesar 6%. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan daya beli masyarakat tanpa mengabaikan daya saing usaha.
Dalam konferensi pers di Kantor Presiden pada Jumat, 29 November 2024, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kenaikan ini merupakan hasil dialog konstruktif dengan pimpinan serikat buruh. Selain itu, pemerintah juga menyerahkan penetapan upah minimum sektoral kepada Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten untuk implementasi lebih lanjut.
Berikut adalah daftar lengkap UMP 2025 di 38 provinsi jika mengalami kenaikan 6,5% dari tahun 2024:
1. -Sumatera
1. Aceh: Rp3.685.615
2. Sumatera Utara: Rp2.992.559
3. Sumatera Barat: Rp2.994.193
4. Riau: Rp3.508.776
5. Kepulauan Riau: Rp3.623.653
6. Jambi: Rp3.234.534
7. Bengkulu: Rp2.670.039
8. Sumatera Selatan: Rp3.681.570
9. Lampung: Rp2.893.069
10. Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600
ll.- . Jawa
11. DKI Jakarta: Rp5.396.760
12. Jawa Barat: Rp2.191.232
13. Jawa Tengah: Rp2.169.349
14. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080
15. Jawa Timur: Rp2.305.985
16. Banten: Rp2.905.120
lll.- Bali dan Nusa Tenggara
17. Bali: Rp2.996.561
18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.970
lV. -Kalimantan
20. Kalimantan Barat: Rp2.878.286
21. Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
22. Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
23. Kalimantan Timur: Rp3.579.313
24. Kalimantan Utara: Rp3.580.160
V.- Sulawesi
25. Sulawesi Utara: Rp3.775.425
26. Gorontalo: Rp3.221.732
27. Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
28. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
29. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.552
30. Sulawesi Barat: Rp3.104.430
Vl.- Maluku dan Papua
31. Maluku: Rp3.141.700
32. Maluku Utara: Rp3.408.000
33. Papua: Rp4.285.847
34. Papua Tengah: Rp4.285.847
35. Papua Pegunungan: Rp4.285.847
36. Papua Barat: Rp3.613.545
37. Papua Barat Daya: Rp4.285.847
38. Papua Selatan: Rp4.285.847
Kenaikan UMP ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan pekerja di seluruh wilayah Indonesia. Rincian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.