Top 5 This Week

Related Posts

BPK Temukan Kelebihan Penetapan BBNKB Rp668 Juta di Sulbar, Aktivis Desak Gubernur Evaluasi OPD

Redaksi.co MAMUJU : Tata kelola pemungutan pajak daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mendapat sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penetapan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang lebih tinggi dari ketentuan. Nilai kelebihan penetapan tersebut mencapai Rp668.169.201,50.

Temuan itu dinilai menjadi persoalan serius yang harus segera mendapat penjelasan dan tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Pasalnya, pemungutan pajak daerah tidak hanya berkaitan dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat sebagai wajib pajak.

Aktivis Sulawesi Barat, Zul Bakri, meminta Pemprov Sulbar tidak menganggap temuan tersebut sekadar sebagai catatan administratif dalam laporan pemeriksaan BPK.

Menurutnya, pemerintah daerah harus membuka secara terang proses penetapan BBNKB tersebut, termasuk dasar perhitungan, mekanisme verifikasi dan validasi data, serta pihak atau perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam proses pemungutan.

“Pemerintah daerah memang memiliki tanggung jawab meningkatkan PAD. Namun, peningkatan PAD tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan ketepatan perhitungan dan ketentuan perpajakan. Pajak adalah kewajiban masyarakat, tetapi pemerintah juga berkewajiban memungutnya secara benar,” ujar Zul Bakri.

Zul Bakri mendesak Gubernur Sulawesi Barat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pemungutan pajak daerah, khususnya yang berkaitan dengan BBNKB.

Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan akar persoalan. Apakah kelebihan penetapan terjadi akibat kesalahan administratif, lemahnya sistem perhitungan, persoalan validasi data, atau adanya kelemahan dalam pengawasan dan pengendalian internal.

“Jangan sampai temuan BPK hanya berhenti sebagai catatan dalam laporan pemeriksaan tanpa ada pembenahan terhadap sistem dan tata kelola,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemprov Sulbar menjelaskan kepada publik mengenai mekanisme penetapan BBNKB, dasar perhitungan yang digunakan, jumlah wajib pajak yang terdampak, serta langkah penyelesaian terhadap kelebihan penetapan senilai Rp668.169.201,50.

Dalam aspek administrasi pembayaran, Permendagri Nomor 16 Tahun 2025 mengatur administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Regulasi tersebut berlaku sejak 11 November 2025.

Dengan adanya temuan BPK terkait kelebihan penetapan BBNKB, Pemprov Sulbar dinilai perlu memastikan seluruh mekanisme pemungutan dan administrasi perpajakan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Zul Bakri, kepastian hukum dalam pemungutan pajak merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Setiap rupiah yang dibebankan kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan tersebut juga menjadi pengingat agar pemerintah daerah tidak menjadikan target PAD sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan pengelolaan pajak.

Peningkatan PAD harus berjalan beriringan dengan transparansi, akuntabilitas, ketepatan perhitungan, kualitas pelayanan, serta perlindungan terhadap wajib pajak.

“Publik berhak mendapatkan penjelasan. Wajib pajak berhak mendapatkan kepastian. Pemerintah daerah wajib memastikan tidak ada pungutan yang ditetapkan melebihi ketentuan,” kata Zul Bakri.

Ia berharap Gubernur Sulawesi Barat memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara konkret, termasuk kejelasan penyelesaian atas nilai kelebihan penetapan tersebut sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Bagi Zul Bakri, evaluasi terhadap OPD terkait tidak cukup hanya bersifat administratif. Evaluasi harus menyentuh kinerja aparatur, sistem pengawasan, kualitas pelayanan, mekanisme verifikasi dan validasi, hingga pengendalian internal pemungutan pajak daerah.

“Temuan ini harus menjadi alarm bagi Pemprov Sulbar untuk membenahi tata kelola pajak daerah secara menyeluruh. Jangan sampai masyarakat yang justru menanggung akibat dari lemahnya sistem,” pungkasnya. (ZUL)

Popular Articles