Redaksi.co | Palembang – Warga yang menolak pembangunan Hotel eks Kosan Luky atau Parkside Hotel, menggelar aksi di depan Kantor Walikota Palembang, Kamis (02/01/2025).
Dalam aksi massa tersebut, warga menyampaikan Indikasi dugaan pelanggaran dalam pembangunan Hotel eks Kosan Luky atau Parkside Hotel karena diduga telah melanggar izin Lingkungan serta tidak mengantongi Amdal dan perizinan Lainnya.
Massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli PAD Kota Palembang, terdiri dari berbagai macam Organisasi Gerakan dan NGO seperti PEKA Sumsel, DPW Tikus Merah Putih, Pemuda Tani, Front Pemuda, dan Masyrakat Berdaya menegaskan bahwa aksi mereka bertujuan untuk melindungi pendapatan asli daerah Palembang dan memberikan Pelajaran kepada pengusaha dan pejabat nakal.
Pada orasi pembukanya, massa aksi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang telah melakukan penyegelan atau penutupan Parkside Hotel di Jalan Seroja Kelurahan 20 Ilir D III Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang pada hari Selasa, 5 November 2024. Namun segel penutupan tersebut saat ini telah dibuka oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Koordinator Lapangan, Erik menuturkan atas kajian pihaknya bahwa Pihak Parkside Hotel diduga dengan sengaja melawan hukum untuk mendulang untung di Kota Palembang.
“Bangunan yang sudah berdiri ini jelas mengangkangi Perda yang dibuat DPRD Kota Palembang dan peraturan walikota Palembang, seolah-olah melawan tanpa mempedulikan aturan Pemerintah daerah Untuk itu perlu dilakukan Pembongkoran karna melanggar, Pasal 3 PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” ringkas Erik
Berikutnya Erik juga menegaskan bahwa Pembangunan Parkside Hotel juga diduga telah meyalahi perizinan Bangunan Gedung
“Kami mendesak PJ Walikota Palembang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Meninjau Kembali perizinan Hotel Parkside” Cecar Erik
Kemudian menurut Koordinator Aksi, Ki Edi Susilo dalam menyampaikan tuntutan aksinya dengan meminta Dengan Hormat kepada pemerintahan Kota Palembang untuk bertindak tegas dan melapor ke pihak kepolisian karena oknum pihak Hotel Parkside sudah membongkar paksa dan merusak fasilitas negara
“Kita meminta Polda Sumsel untuk mengusut siapa saja yang terlibat dan dalang di balik pembongkaran paksa gembok dan segel hotel parkside yang merupakan pasilitas dan barang milik negara” tegas Ki Edi
Atas perusakan fasilitas tersebut, Ki Edi Susilo juga mendesak DPRD Kota Palembang untuk mengunakan hak pengawasannya untuk memanggil Pihak Pemerintah Kota dan Pihak Hotel Parkside yang diduga belum melengkapi izin tetapi telah membongkar dan menghancurkan segel dan gembok
Aksi di Kantor Walikota tersebut sempat terjadi aksi dorong dorongan, namun dapat diredam oleh Koordinator Aksi
Turut hadir Charma Afrianto menyampaikan aksi hari ini adalah wujud dukungan kita terhadap Pemkot Palembang, ada skandal yang bernilai Rupiah oleh oknum, makanya izin dan penyegelan hotel Parkside bisa berjalan mulus sampai akhir tahun” tegas Charma
“Ada aliran dana sebesar 540 Juta Rupiah, ini diutarakan oleh Pihak Hotel, siapa yang yang menerima, fitnah atau tidak? ujar Charma
Aksi di halaman kantor Walikota Palembang berjalan dengan tertib, warga membubarkan diri dengan statemen akhirnya “Bongkar Hotel Parkside dan Cabut Izin Operasional Hotel Parksite Indikasi melanggar Peraturan daerah Kota Palembang” Teriak Massa Aksi
Diakhir aksi, hadir Pj Walikota Palembang diwakili Asisten II Bidang Pembangunan, dalam sambutannya mewakili Pemerintah Kota berjanji akan melaporkan ke Pihak Berwajib terkait dengan pembukaan segel oleh pihak Hotel dan akan kembali menutup Parkside Hotel, pungkasnya. (*)