Senin, Juni 2, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Belum Kantongi Izin, Satpol PP Hentikan Sementara Aktifitas PT. Tiga Menara Karya di Fakfak

Fakfak.Redaksi.co- Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Satuan Polisi Pamong Praja akhirnya menghentikan sementara aktifitas PT. Tiga Menara Karya. Penghentian sementara aktifitas perusahaan Asphalt Mixing Plant (AMP) tersebut, lantaran belum mengantongi Izin mendirikan bangunan (IMB), Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan izin lainnya.

Sekitar dua puluhan anggota Satpol PP yang dipimpin langsung N. Kabes, mendatangi areal PT. Tiga Menara Karya yang berlokasi di Jl. Fakfak-Kokas, bertemu penanggungjawab perusahaan pada, senin (26/5/2025) pagi.

“Karena izinnya belum ada, Untuk sementara kami minta aktifitasnya dihentikan dulu. Mesin-mesin, karyawan, disuruh berhenti bekerja dulu ya. Kami ini hanya melaksanakan perintah undang-undang”.ujar N. Kabes.

Terkait izin, Penanggungjawab PT. Tiga Menara Karya, Imran, kepada awak media mengakui, seluruh izin yang diperlukan sementara dalam proses.

“IMB sudah kami ajukan ke Dinas PUPR dari bulan Oktober tahun lalu, kemudian Amdal yang kami ajukan ke Lingkungan Hidup Kabupaten ternyata dialihkan ke Provinsi dan kami sudah ajukan juga ke provinsi. Memang sampai sekarang seluruh izin yang kami ajukan belum terbit”.jelasnya.

PT. Tiga Menara Karya, diketahui, membangun diatas lahan seluas 2 hektar, mendirikan kantor, barak karyawan, dan mendirikan mesin produksi campuran aspal panas (hotmix) yang akan digunakan untuk konstruksi jalan.

Seluruh aktifitas PT. Tiga Menara Karya sejak hari ini, dalam pengawasan Satpol PP hingga seluruh izin yang berkaitan dengan aktifitas perusahaan tersebut terbit.

 

Popular Articles

Berita Terkait