Bengkayang, kalbar –Redaksi.co Permukiman kumuh yang masih terus bertumbuh di bantaran sungai menjadi satu permasalahan yang dewasa ini masih sulit untuk diatasi, Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya. Kabupaten Bengkayang. Jumat (20/06/2025)
Menjadi dilema, berakar dari kemudahan akses pelayanan dasar seperti transportasi, air minum, mandi cuci dan pembuangan limbah sampai pada motif ekonomi dan keterbatasan lahan.
Mendorong masyarakat memanfaatkan sebesar-besarnya potensi air dan sungai sebagai hunian mereka. Selain mengganggu keseimbangan dan mencemari lingkungan, permukiman kumuh di bantaran sungai juga mengancam faktor keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan penghuninya.
Hal ini menjadi kontroversi yang menggelitik untuk diulik, akhirnya masyarakat mencari lokasi yang paling mudah untuk diakses baik secara legal maupun illegal,” tukas Suparman
Menurut Suparman anggota Ormas LAKI Bengkayang, tata Ruang Kementerian ATR/BPN perlu mengetahuin lebih dulu kawasan tepian sungai mana yang dimaksud? Bantaran sungai atau sempadan sungai? . Bantaran Sungai adalah ruang diantara tepian palung sungai dan bagian dalam dari tanggul. Maka, bolehkah membangun di bantaran sungai ? jawabannya tentu tidak boleh karena bantaran sungai adalah ruang penyalur banjir.
“Jika berbicara sempadan, masih terdapat peluang dan beberapa syarat untuk membangun disana. Terlebih pasca diterbitkannya UU Cipta Kerja, di dalam PP No.21 /2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang bahwa dimungkinkan overlay zoning dan adanya aturan khusus, salah satunya pengaturan zona sempadan sungai,” tegasnya .
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Pasal 45 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menyatakan bahwa sepadan sungai harus dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang dapat merusak fungsi sungai, termasuk pembangunan organisasi.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Dalam Pasal 29 disebutkan bahwa ruang sepadan sungai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang dapat mengganggu fungsi sungai, seperti pembangunan organisasi dan bangunan lainnya.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Pasal 45 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menyatakan bahwa sepadan sungai harus dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang dapat merusak fungsi sungai, termasuk pembangunan organisasi.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Dalam Pasal 29 disebutkan bahwa ruang sepadan sungai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang dapat mengganggu fungsi sungai, seperti pembangunan organisasi dan bangunan lainnya.
“Ketua LSM LINGKAR biasa yang di panggil Bahe menjelas kan, ada dua hal yang menjadi tantangan terberat. Pertama, bagaimana menyelesaikan permasalahan dengan regulasi? Tetap mendukung pengamanan fungsi sungai namun jangan membenarkan sesuatu yang salah terutama bangunan yang tidak ada hubungannya dengan nilai historis.
Kedua, untuk menerapkan regulasi ada keterbatasan pendanaan dan lahan untuk relokasi di daerah. Maka, membuat regulasi yang bisa mengakomodir dua tantangan tersebut adalah PR bagi semua pihak,”ucapnya
Sambung Suparman, padahal di sugai duri sudah di dirikan Pasar Rakyat Sumbawa yang terletak di Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya.
“Salah satu warga Sungai Duri yang sudah senior dan namanya tidak mau disebutkan mengatakan, dari sisi urgensi lingkungan, kebutuhan pedagang dan pemanfaatan aset, seharusnya segera dilaksanakan relokasi pasar somban ke bangunan pasar Sumbawa. Ungkapnya dengan tegas.”
Camat Sungai Raya Drs. Juriat Menggucapkan Terima kasih kepada Bupati Bengkayang atas kehadirannya dalam Peninjauan dan Penempatan Perdana Pasar Rakyat Sumbawa ini. Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kab. Bengkayang Bapak Doktor Yan. S. Sos, M. Si menegaskan bahwa Pasar Rakyat Sumbawa ini hampir 7 tahun belum di fungsikan jumlah lapak 197 dan 35 kios. Proses pemindahan ini cukup panjang, dan masyarakat, Camat serta desa sangat mendukung. (Dikutip dari berita Disperindag Bengkayang).||Jurnalis:Dea Ar
(Editor Wakorwil Kalbar Suparman)