Sabtu, Maret 1, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Aset Desa Diduga Dijual untuk Kepentingan Pribadi, LSM POSE RI Laporkan Kades SP 5 ke Polda Sumsel

Redaksi.co | PALEMBANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) POSE RI resmi melayangkan surat pengaduan kepada Polda Sumatera Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penjualan aset desa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Suka Maju, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, berinisial IM.

Surat pengaduan tersebut akan diserahkan secara resmi pada Selasa, 25 Februari 2025, dan memuat delapan poin dugaan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat desa.

Dalam surat pengaduan itu salah satu poinnya, mengenai oknum Kades IM diduga telah menjual 60 bidang tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bina Sains Cemerlang yang seharusnya menjadi aset desa.

Tanah tersebut dijual kepada seorang warga bernama Bambang Karyanto dengan nilai Rp 60 juta. Padahal, tanah tersebut seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, LSM POSE RI juga menemukan fakta bahwa aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berupa tabung gas LPG telah lenyap. Diduga, tabung gas tersebut dijual oleh oknum Kades IM senilai Rp 30 juta untuk kepentingan pribadi.

Tidak hanya itu, Kades juga diduga telah menjual sebagian tanah wilayah perbatasan Desa Suka Maju dengan Desa Suka Makmur (SP 4) seharga Rp 15 juta tanpa persetujuan atau sepengetahuan masyarakat desa.

Lebih lanjut, oknum Kades diduga membangun gudang pribadi di atas jalan setapak milik desa, sehingga warga tidak bisa lagi menggunakan jalan tersebut. Aset desa seperti tanah juga digunakan untuk pembuatan kolam ikan dan berkebun, namun hasilnya dinikmati secara pribadi oleh Kades.

Tidak hanya terkait penjualan aset, mobil ambulans desa yang seharusnya digunakan untuk layanan kesehatan justru dipakai untuk mengangkut pasir dan batu. Hal ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat.

LSM POSE RI juga mengungkapkan adanya dugaan data fiktif penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dari tahun 2021 hingga 2024.

Sebagian penerima yang tercatat sudah meninggal atau tidak berdomisili di desa. Selain itu, terdapat dugaan mark-up dana ketahanan pangan tahun 2022-2024, yang mengindikasikan praktik korupsi dalam pengelolaan dana desa.

Ketua Umum LSM POSE RI, Desri SH menegaskan bahwa laporan ini merupakan upaya penegakan supremasi hukum atas tindakan kesewenangan oknum Kades yang diduga memperkaya diri pribadi melalui penjualan aset desa.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses laporan ini dan menghukum oknum Kades seberat-beratnya jika terbukti melakukan tindakan sebagaimana yang dilaporkan,” tegas Desri.

LSM POSE RI dalam waktu dekat juga akan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumsel guna mendesak agar laporan segera ditindaklanjuti.

“POSE RI akan menggelar demo besar-besaran di Mapolda Sumsel guna mendorong agar laporan terkait oknum Kades Suka Maju segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Kami khawatir aset desa bisa habis seluruhnya dijual oleh oknum tersebut,” tukasnya.(*)

Popular Articles

Berita Terkait