Redaksi.co, Palembang — Setelah begitu banyak pemberitaan yang timbul akibat dari dugaan banyak nya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum sopir angkutan kendaraan tonase berat terhadap Perwali Nomor 26 Tahun 2019 yang mengatur jam operasional angkutan barang besar di Kota Palembang.
Tentu hal ini menjadikan Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia ( Aptrindo) Sumsel, Supriadi angkat bicara. Dalam kesempatan bersama awak media kami, pada Jum’at (17/10/2025, Adi sapaan akrabnya didampingi Riky aulia wijaya. SH Bendahara Aptrindo Sumsel menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan dengan begitu banyak pemberitaan tentang pelanggaran yang terjadi oleh oknum-oknum sopir angkutan.
Mengapa tidak, menurutnya tidak semua sopir truk angkutan adalah anggota dari Asosiasi yang diketuainya.
Dan Perwali sendiri bagi seluruh anggota kami, sudah sangat kami patuhi. Baik dari jam operasional maupun jalur-jalur yang memang diperbolehkan dalam Perwali tersebut.
Bahkan setelah adanya rapat yang diadakan oleh Walikota bersama stake holder dan Penegak hukum bahkan dihadiri oleh beberapa Asosiasi yang memang berkecimpung dalam dunia transportasi dan komoditi bahkan dari Pelabuhan Indonesia pun ikut hadir itu, hingga saat ini belum ada lagi informasi yang kami dapatkan kapan akan diadakan rapat kembali seperti yang disampaikan Pak Walikota Ratu Dewa sebelum menutup rapat tersebut.
Pandangan Riky pun sebenarnya dengan adanya Perwali yang saat ini diterapkan, terjadi penurunan pendapatan baik bagi pengusaha angkutan maupun sopir sendiri. Pasalnya yang biasanya bisa dia kali trip dalam sehari namun sekarang hanya satu trip.
Namun kembali menurut Adi dirinya selalu Ketua Aptrindo Sumsel selalu mengingatkan kepada seluruh pengusaha angkutan yang tergabung di Asosiasi ini, dapat selalu mengedukasi kepada sopir-sopir mereka untuk selalu taati aturan yang ada. Tambah Adi
Sebelum akhir wawancara, Adi kembali menyampaikan harapannya agar Pemerintah Daerah ataupun yang memiliki kewenangan dalam menetapkan aturan, pihaknya beserta Asosiasi angkutan yang ada di Palembang khusunya dapat dilibatkan serta dimintai saran dan pendapat sebelum menetapkan isi aturan yang akan diterapkan di Wilayah Palembang ini. Harap Supriadi. (Tim key)