JEMBER, Redaksi.co – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban tahunan yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. Besaran kewajiban pajak ini dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan pemerintah daerah melalui instansi terkait. Namun ironisnya, masih saja ditemukan kasus warga yang taat membayar pajak, tetapi tercatat memiliki tunggakan di SPPT.
Hal itu dialami seorang perempuan berinisial R, warga Dusun Beteng, Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro. Ia mengaku selalu membayar PBB setiap tahun melalui salah satu perangkat desa setempat.
“Aku tiap tahun bayar pajak lewat Pak Ngadi, bayan. Biasanya beliau sendiri yang datang ke rumah,” ujar R saat ditemui awak media di kediamannya, Selasa (09/12/2025).
Namun, meskipun telah membayar secara rutin, dalam SPPT tahun 2022 tercatat bahwa dirinya memiliki tunggakan sebesar Rp21 ribu. Temuan itu membuatnya bingung sekaligus merasa dirugikan.
Sementara itu, Ngadi, Kasi Pelayanan Desa Sidomekar yang juga bertugas melakukan penarikan PBB di Dusun Beteng, menyatakan bahwa dirinya selalu menyetorkan hasil pungutan pajak masyarakat sesuai target desa, yakni sekitar Rp16 juta.
“Terkait catatan hutang di SPPT itu saya juga heran. Setiap hasil penarikan saya serahkan ke desa,” ujarnya saat ditemui di kediamannya pada Selasa (09/12/2025).
Ngadi menambahkan bahwa seluruh data warga RW 8 yang telah melakukan pembayaran juga sudah ia kirimkan ke pihak desa. Namun, bagaimana mekanisme input data selanjutnya berada sepenuhnya di kewenangan kantor desa.
“Bagaimana proses input data pembayar di desa, saya tidak tahu,” jelasnya.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa tidak semua ketidaksesuaian hanya terjadi di Dusun Beteng. Beberapa kasus lain menunjukkan sebaliknya: ada warga yang belum membayar PBB, tetapi dalam SPPT justru tidak tercatat memiliki tunggakan.
Ngadi menuturkan bahwa persoalan serupa juga dialami rekannya di wilayah kota. “Teman saya sudah membayar PBB, tapi di SPPT malah tercatat menunggak lima tahun. Akhirnya dia terpaksa membayar ulang,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa perangkat desa kerap kali ikut pusing karena sering harus menalangi pembayaran PBB yang statusnya terhutang di SPPT.
Di sisi lain, Muhammad Solihin, Kepala Dusun Beteng, menegaskan bahwa setiap warga yang telah membayar PBB akan mendapatkan lembar SPPT sebagai bukti. Sobekan bagian bawah SPPT kemudian diserahkan ke pemerintah desa sebagai dasar input data.
“Jika ada warga yang sudah membayar namun SPPT-nya masih mencantumkan tunggakan, maka warga wajib datang ke kantor desa untuk dilakukan validasi,” ujar Solihin, Selasa (09/12/2025).
Ia memastikan bahwa apabila ditemukan ketidaksesuaian data pembayaran, pihak desa akan melakukan pelaporan dan klarifikasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember.
“Begitu ada data yang tidak sinkron, desa akan meneruskan laporan ke Bapenda agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Reporter: Sofyan







