AKTIVIS LOMBOK BARAT SOROTI DUGAAN REKAYASA TENDER ULANG PENGADAAN PROYEK SPAM DAERAH
Lombok Barat –Redaksi.Co
Asmuni, tokoh yang tergabung dalam Gabungan Aktivis Lombok Barat, menyoroti dugaan permainan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah, khususnya pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang akan ditender ulang.

Menurutnya, proses tender seharusnya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Regulasi ini menekankan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa oleh pemerintah.
Namun dalam praktiknya di Lombok Barat, melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Kelompok Kerja (Pokja), terindikasi munculnya aturan tambahan yang tidak ada dalam dokumen lelang sebelumnya. Hal ini menurutnya sangat janggal dan rawan dijadikan celah untuk mengarahkan kemenangan kepada salah satu penyedia.

“Asumsi kami, adanya aturan tambahan tersebut mengarah pada satu distributor pipa dengan merk RCA yang dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial ‘OA’. Ini bisa menjadi bentuk pelanggaran terhadap prinsip netralitas lelang,” ungkap Asmuni.
Ia menegaskan bahwa panitia dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak dibenarkan menambahkan syarat yang dapat memberi keuntungan kepada penyedia tertentu. Jika dipaksakan, maka mereka sedang menciptakan jeratan hukum bagi diri sendiri.
“Semua proses pengadaan harus dilandasi prinsip good governance. Evaluasi dan koreksi syarat tambahan perlu dilakukan demi menjaga integritas sistem pengadaan,” tutupnya.
Read: HS2025 Abach Uhel
Sumber: Media Nasional Investigasi – Redaksi.Co