Top 5 This Week

Related Posts

AJB Desak Hotman Paris Minta Maaf, Ucapan kepada Wartawan Dinilai Cederai Marwah Pers

Jakarta, Redaksi.co – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Bersatu (DPP AJB) mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan pers di lingkungan Kejaksaan Agung RI. AJB menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan untuk kepentingan publik.

Ketua Umum DPP AJB, Andi Mulyati Pananrangi, SE, mengatakan wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada setiap narasumber sebagai bagian dari proses memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,
“Pertanyaan wartawan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, tidak sepatutnya dijawab dengan kalimat yang bernada merendahkan,” ujar Andi dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Menurut AJB, setiap pejabat publik, aparat penegak hukum, maupun kuasa hukum memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan tertentu, Namun penolakan tersebut seharusnya disampaikan secara santun dan tetap menghormati profesi wartawan.

Kontroversi itu bermula saat Hotman Paris mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026),Seusai pemeriksaan dalam sesi wawancara dengan awak media, seorang wartawan menanyakan dasar hukum serta pasal yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Dalam rekaman video yang kemudian beredar luas di media sosial, Hotman melontarkan sejumlah kalimat yang menuai sorotan, antara lain, “Emang lu fakultas hukum? Nggak usah ditanya pasalnya,” disusul ucapan, “Monyong loh,” dan “Tanya kakek loh.” Ucapan tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan karena dinilai tidak mencerminkan komunikasi yang saling menghormati antara narasumber dan insan pers.

AJB menilai kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama, Organisasi itu mengingatkan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Pers, sehingga penghormatan terhadap kerja jurnalistik menjadi bagian penting dalam menjaga iklim demokrasi yang sehat.

Selain menyampaikan kecaman, AJB juga mengimbau seluruh jurnalis agar tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, menjaga profesionalisme, independensi, serta tidak terpancing emosi saat menjalankan tugas peliputan.

AJB turut mendorong agar Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers apabila ucapannya dinilai telah menyinggung profesi wartawan, Menurut organisasi tersebut, langkah tersebut dapat menjadi bentuk penghormatan terhadap kebebasan pers sekaligus memperbaiki hubungan yang harmonis antara narasumber dan media.

Sejumlah organisasi pers, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), juga menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut dan mengingatkan pentingnya saling menghormati antara narasumber dan wartawan dalam setiap proses penyampaian informasi kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Hotman Paris Hutapea yang secara khusus merespons pernyataan DPP AJB.

Popular Articles