Redaksi.co, Jakarta | Praktisi hukum Agustinus Nahak menilai kehadiran Ammar Zoni secara langsung dalam persidangan merupakan langkah yang tepat dan krusial. Permohonan agar Ammar Zoni hadir secara fisik di Pengadilan Jakarta telah disetujui, sehingga tidak ada lagi alasan untuk mengikuti sidang secara daring.
“Seharusnya dia hadir langsung agar bisa menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi. Kalau secara online, sering kali ada kendala teknis sehingga tidak semua bisa tersampaikan secara utuh,” ujar Agustinus Nahak.
Nahak menegaskan, kehadiran Ammar Zoni di Jakarta bersifat sementara dan bukan merupakan pemindahan rumah tahanan. Setelah persidangan selesai, Ammar Zoni akan kembali ke tempat penahanan semula. Selama ini, keterlambatan kehadiran secara langsung diduga dipengaruhi pertimbangan keamanan serta koordinasi antar lembaga, mulai dari kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan yang bertanggung jawab atas keselamatan tahanan.
Lebih lanjut, Nahak menyinggung kemungkinan Ammar Zoni mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Menurutnya, status tersebut hanya bisa diperoleh jika Ammar bersikap terbuka dan mengungkap seluruh fakta perkara, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan aktor utama di balik kasus narkotika yang menjeratnya.
“Justice collaborator itu harus membuka semuanya, siapa yang terlibat, siapa otaknya. Itu yang nantinya menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman,” ujarnya.
Nahak menambahkan, apabila berstatus sebagai JC, Ammar Zoni berhak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Meski demikian, ia mengingatkan bahwa dalam perkara narkotika, ancaman hukuman tetap berat, mulai dari pidana minimal empat tahun hingga maksimal hukuman mati, bergantung pada peran terdakwa dan pembuktian di persidangan.







