JEMBER, Redaksi.co – Pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Bondoyudo yang mencakup Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Jember mulai menjadi perhatian. Bukan hanya terkait perkembangan pekerjaan di lapangan, tetapi juga mengenai status addendum, transparansi nilai kontrak, serta kejelasan pihak yang bertanggung jawab memberikan informasi kepada publik.
Penelusuran di lokasi proyek pada Selasa (5/10/2026) mengarah pada seseorang bernama Heru yang disebut sebagai konsultan proyek. Saat ditemui untuk dimintai keterangan, Heru belum bersedia memberikan wawancara secara langsung. Ia hanya menyampaikan bahwa proyek tersebut masih dalam tahapan adendum dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan melalui pihak humas (27/10/2026).
Pernyataan itu menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Sebab, adendum dalam pekerjaan konstruksi bukan sekadar persoalan administrasi. Perubahan kontrak dapat berkaitan dengan penyesuaian lingkup pekerjaan, volume, spesifikasi, waktu pelaksanaan, maupun aspek lain sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.
Karena itu, informasi mengenai adendum proyek Bondoyudo perlu diperjelas, termasuk bagian pekerjaan yang mengalami perubahan, alasan perubahan, waktu pengajuan dan persetujuannya, serta pihak yang memiliki kewenangan menyetujui perubahan tersebut.
Berdasarkan papan informasi proyek yang didokumentasikan di lokasi, pekerjaan tersebut berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, pada SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Brantas.
Papan proyek mencantumkan nama pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Bondoyudo Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Jember dengan waktu pelaksanaan selama 537 hari kalender.
Pelaksana pekerjaan tercatat sebagai KSO PT Minarta Dutahutama – PT Tirta Magelang. Sementara konsultan pengawas yang tercantum adalah KSO PT Nadiputra Pratama – PT Agrinas Palma Nusantara.
Namun, pada papan informasi yang didokumentasikan tersebut, nilai kontrak tidak terlihat dicantumkan. Kondisi ini perlu diklarifikasi kepada BBWS Brantas untuk memastikan informasi mengenai nilai kontrak awal, sumber pendanaan, dan perubahan nilai apabila memang terdapat perubahan melalui adendum.
Tidak dicantumkannya nilai kontrak pada papan yang didokumentasikan belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Akan tetapi, informasi tersebut penting ditelusuri melalui dokumen resmi agar masyarakat dapat mengetahui besaran anggaran dan ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan.
Arahan Heru agar wartawan berkomunikasi dengan pihak humas juga memunculkan pertanyaan mengenai fungsi dan kewenangan pihak yang dimaksud.
Hingga berita ini dirillis redaksi.co belum memperoleh penjelasan mengenai identitas, kedudukan, serta kewenangan pihak humas yang dirujuk tersebut. Belum diketahui pula apakah pihak itu bertugas menyampaikan informasi teknis proyek, mengoordinasikan permintaan wawancara, atau hanya menjadi penghubung komunikasi.
Dalam peliputan proyek yang menggunakan anggaran negara, akses terhadap informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan menjadi bagian penting dari pengawasan publik. Karena itu, jalur komunikasi yang disarankan perlu ditindaklanjuti tanpa mengesampingkan hak redaksi untuk meminta penjelasan kepada instansi yang berwenang.
Selain status adendum dan nilai kontrak, investigasi ini juga perlu menguji pelaksanaan pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak dan kondisi faktual di lapangan.
Sejumlah aspek yang perlu dikonfirmasi meliputi kesesuaian progres fisik dengan jadwal pelaksanaan, mutu dan volume pekerjaan, hasil pengawasan konsultan, serta tindak lanjut apabila ditemukan perubahan pekerjaan.
Keterangan konsultan pengawas menjadi penting untuk mengetahui bagaimana pemeriksaan mutu dan volume dilakukan, bagaimana laporan kemajuan disusun, serta bagaimana perubahan pekerjaan dicatat dan dilaporkan kepada pejabat yang berwenang.
Seluruh aspek tersebut perlu diperiksa melalui dokumen dan konfirmasi dari pihak terkait. Tanpa data pembanding, belum dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan proyek bermasalah ataupun bahwa adendum menyebabkan keterlambatan.
Redaksi akan melanjutkan upaya konfirmasi kepada BBWS Brantas, pihak pelaksana, konsultan pengawas, serta pihak humas yang disarankan Heru.
Klarifikasi yang diperlukan mencakup nilai kontrak awal dan nilai setelah adendum apabila ada, substansi dan alasan perubahan kontrak, persetujuan dari pejabat berwenang, progres pekerjaan terkini, serta mekanisme pengawasan mutu dan volume di lapangan.
Awak media Redaksi.co juga akan menelusuri dokumen kontrak dan addendum yang dapat diakses secara sah, berikut informasi mengenai jangka waktu pekerjaan dan laporan kemajuannya (*)

