Redaksi.co. Kendari — 19 Desember 2025. Pemerintah Kota Kendari didesak untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pembiaran praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pendaftaran calon Ketua RT/RW di Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah warga mengeluhkan adanya kewajiban membayar uang sebesar Rp300.000 sebagai syarat administrasi pencalonan.
Menurut keterangan beberapa warga yang berinisial SJ, pungutan tersebut disebut sebagai “biaya pendaftaran” bagi calon RT/RW. Namun, warga menilai pungutan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan memberatkan masyarakat khususnya bagi warga yang ingin berpartisipasi dalam proses demokrasi di tingkat lingkungan.
“Kalau tidak bayar maka TDK akan di loloskan sebagai calon peserta pemilihan RT/RW, sprti yg dialami oleh warga yg berinisial SJ, yg dmn tdk di loloskan sebagai calon peserta karna TDK membayar uang pendaftaran sebesar Rp 300.000, ini sangat memberatkan dan terkesan dipaksakan,” serta melanggar undang – undang ujar salah satu warga Wowawanggu.
Praktik tersebut memunculkan dugaan adanya unsur pungli yang terjadi di tingkat kelurahan. Warga pun mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Kendari yang dinilai membiarkan persoalan ini tanpa adanya tindakan tegas, meski keluhan telah beredar di masyarakat.
Sejumlah pihak mendesak agar Inspektorat Kota Kendari maupun aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan apakah pungutan tersebut sesuai dengan aturan atau justru melanggar hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Wowawanggu maupun Pemerintah Kota Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi dari pihak terkait.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat bersikap transparan dan tegas dalam menindak setiap bentuk pungutan yang tidak sesuai aturan, guna menjaga kepercayaan publik serta menjamin proses pemilihan RT/RW berjalan secara adil dan bersih.







