Redaksi.co, 21 Desember 2024
Batam – Gudang tanpa nama atau perusahaan yang diduga tidak berizin lengkap yang beralamat di jalan Yos Sudarso kampung seraya kecamatan batu ampar kota Batam provinsi kepulauan Riau Kepri, diduga Gudang expedisi Suverpat roda dua roda empat maupun roda pesawat yang tidak Berstandar Nasional Indonesia (SNI).
Terkait informasi di lapangan bahwa gudang yang tanpa di lengkapi plang perusahaan bahwa gudang tersebut tempatnya turun expedisi Suverpat yang berasal dari Tiongkok maupun dari luar negeri.
Disaat awak media mendatangi ke gudang tersebut untuk melakukan konfirmasi terkait informasi yang di terima, security mengatakan saya baru kerja di sini pak, saya sampaikan ke kepala gudang dulu ya pak, tak beberapa kemudian security meminta no wahtsap media ini, lantas selang beberapa menit kemudian ada seseorang yang menelpon awak media mengatakan bahwa dari humas gudang tersebut,, ‘humas: Disperindag yang boleh konfirmasi, “wartawan tidak boleh konfirmasi. Ujarnya melalui telpon dengan singkat.
Maka humas yang mengatakan Dari diduga gudang expedisi tersebut, “tidak mentaati peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk barang impor harus dilengkapi dokumen perizinan, di antaranya Persetujuan Impor PI, Laporan Surveyor LS, dokumen Nomor Pendaftaran Barang NPB, registrasi Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup K3L, Buku Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan MKG, serta Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia SPPT-SNI.
Hingga berita ini terbit APH diminta audit gudang tersebut, karena awak media merasa ada menjanggal terkait konfirmasi, awak media terus akan melakukan konfirmasi ke instansi pemerintah terkait yang berkewenangan.
Kaper Kerpi dan Tim
.