Jakarta,Redaksi.Co -Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), secara resmi batal mengajukan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga batas waktu pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang berakhir pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 23.59 WIB, tim RIDO tak kunjung mendaftarkan permohonan gugatan ke MK.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara. Dalam konteks Pilkada Jakarta, batas akhir tersebut jatuh pada Rabu malam.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta telah menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, sebagai pemenang Pilgub Jakarta 2024 dalam satu putaran. Pasangan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini berhasil meraih 2.183.239 suara atau 50,07 persen dari total suara sah.
Adapun pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, sementara pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara. Hasil rekapitulasi tersebut diumumkan oleh KPUD Jakarta pada Minggu, 8 Desember 2024.
Meski sempat menyatakan adanya kejanggalan dalam rekapitulasi suara dan berencana mengajukan gugatan ke MK, tim hukum RIDO tidak merealisasikan langkah tersebut. Berdasarkan pantauan di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada perwakilan dari tim Ridwan Kamil-Suswono yang datang untuk mendaftarkan gugatan.
Informasi serupa juga tercatat dalam situs resmi MK, mkri.go.id, yang menunjukkan hanya terdapat 14 permohonan PHPU untuk tingkat provinsi hingga pukul 23.59 WIB, Rabu malam. Dari daftar tersebut, tidak terdapat permohonan atas nama pasangan Ridwan Kamil-Suswono maupun tim Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung mereka.
Dengan tidak adanya gugatan dari pasangan RIDO, hasil Pilkada Jakarta yang memenangkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno semakin menguat dan dipastikan tidak akan mengalami perubahan. Hal ini menandai berakhirnya tahapan sengketa Pilkada Jakarta 2024 di Mahkamah Konstitusi