Rabu, Desember 25, 2024

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Top 5 This Week

Related Posts

Daftar Lengkap UMP 2025 Di 38 Provinsi Jika Naik 6,5%

Redaksi.Co – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan awal Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, yang hanya sebesar 6%. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan daya beli masyarakat tanpa mengabaikan daya saing usaha.

Dalam konferensi pers di Kantor Presiden pada Jumat, 29 November 2024, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kenaikan ini merupakan hasil dialog konstruktif dengan pimpinan serikat buruh. Selain itu, pemerintah juga menyerahkan penetapan upah minimum sektoral kepada Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten untuk implementasi lebih lanjut.

Berikut adalah daftar lengkap UMP 2025 di 38 provinsi jika mengalami kenaikan 6,5% dari tahun 2024:

1. -Sumatera

1. Aceh: Rp3.685.615

2. Sumatera Utara: Rp2.992.559

3. Sumatera Barat: Rp2.994.193

4. Riau: Rp3.508.776

5. Kepulauan Riau: Rp3.623.653

6. Jambi: Rp3.234.534

7. Bengkulu: Rp2.670.039

8. Sumatera Selatan: Rp3.681.570

9. Lampung: Rp2.893.069

10. Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600

ll.- . Jawa

11. DKI Jakarta: Rp5.396.760

12. Jawa Barat: Rp2.191.232

13. Jawa Tengah: Rp2.169.349

14. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080

15. Jawa Timur: Rp2.305.985

16. Banten: Rp2.905.120

lll.- Bali dan Nusa Tenggara

17. Bali: Rp2.996.561

18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931

19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.970

lV. -Kalimantan

20. Kalimantan Barat: Rp2.878.286

21. Kalimantan Tengah: Rp3.473.621

22. Kalimantan Selatan: Rp3.496.195

23. Kalimantan Timur: Rp3.579.313

24. Kalimantan Utara: Rp3.580.160

V.- Sulawesi

25. Sulawesi Utara: Rp3.775.425

26. Gorontalo: Rp3.221.732

27. Sulawesi Tengah: Rp2.914.583

28. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527

29. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.552

30. Sulawesi Barat: Rp3.104.430

Vl.- Maluku dan Papua

31. Maluku: Rp3.141.700

32. Maluku Utara: Rp3.408.000

33. Papua: Rp4.285.847

34. Papua Tengah: Rp4.285.847

35. Papua Pegunungan: Rp4.285.847

36. Papua Barat: Rp3.613.545

37. Papua Barat Daya: Rp4.285.847

38. Papua Selatan: Rp4.285.847

Kenaikan UMP ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan pekerja di seluruh wilayah Indonesia. Rincian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

 

 

Popular Articles