Redaksi.co 28 November 2024
Batam – Sebuah Perusahaan PT.Nongsa Jaya Buana Yang Bergerak di Sektor Galangan Kapal Diduga Sengaja Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Kepada Sdr.Ajis Fadilah (Bagian Elektrical ) Yang sudah bekerja lebih kurang 3 tahun di PT.NJB ini,Berita ini kami rilis setelah kami Terima Penjelasan secara lengkap dari sdr AF kepada Awak Media Seusai Melakukan Langkah ke Disnakertrans Perwakilan Provinsi Kepri di Batam dan Disnakertrans Kota Batam Pada Kamis (28/11) Sekira Pukul 14.00 Siang.
Selama kurun waktu lebih kurang 3 Tahun tersebut AF sudah melakukan Proses Kontrak kerja berkala selama 8x Kontrak dan di Kontrak terakhir inilah terjadi nya PHK Sepihak seperti yang Kami beritakan saat ini.
Upaya yang kami duga sebagai Proses Pemutusan kerja sepihak ini Seolah disengaja dan sudah di atur yang lebih disayangkan ini Dinilai Cacat Prosedur karna Prosesnya pun mengabaikan Aturan Perundang undangan Khususnya UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 Pasal 154A dan Peraturan Pemerintah (PP No.35 Tahun 2021).
Didalam UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 Pasal 154A. Pada Poin (a)
a:Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/”Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja” atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;
Itu salah satu dari 15 (a-o)isi /poin dari UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 Pasal 154A.
Dan Menurut (PP No.35 Tahun 2021)yang berbunyi :
“Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
Jika melihat dari Kedua Hal di atas sdr AF Menjelaskan dengan sadar bahwa Tidak Melakukan hal hal yang di jelaskan dalam kedua Aturan tersebut,Selain itu Perusahaan juga harus memahami Hak Pekerja seperti yang di atur dalam Undang Undang.
Ketentuan tentang penggantian hak pekerja yang di-PHK diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021:
UU Nomor 6 Tahun 2023
Pasal 156 ayat (4) mengatur tentang uang penggantian hak yang akan diterima oleh karyawan yang di-PHK.
PP Nomor 35 Tahun 2021
Pasal 40 ayat (4) mengatur tentang uang penggantian hak yang akan diterima oleh karyawan yang di-PHK.
Demikian Penjelasan diatas,Bisa disimpulkan bahwa PT.NJB ini Diduga Melanggar 2 hal yang keduanya memiliki Undang Undang Yang Pertama Melanggar UU Tentang Aturan PHK dan yang kedua secara otomatis ketika cacat prosedur juga akan mengabaikan UU tentang Hak Pekerja.
Sampai Berita ini kami terbitkan ,Awak media masih terus mengawal dan Mendampingi Sdr AF Melakukan Konfirmasi berkala kepada Dinas tenaga kerja baik Kota Batam dan Dinas Tenaga kerja Provinsi Kepri serta Mencoba mendampingi Korban untuk memperjuangkan Hak nya Dari Pihak perusahaan karna beberapa kali Di Datangi Pihak Perusahaan Diduga terkesan Menghindar, dan diduga juga hendak lari dari Tanggung jawab Bahkan seolah Bungkam.
(Ali I.Batam)