REDAKSI.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Bastiong, Ternate Selatan, Kota Ternate, pada Jumat (30/10/2026) kemarin. Seorang pria berinisial GR (21) diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kronologi pengungkapan bermula ketika tim opsnal yang dipimpin Panit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Malut Iptu Hamdan Taher, S.H., memperoleh informasi dari masyarakat pada pukul 11.30 WIT bahwa terdapat aktivitas jual beli dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal bergerak menuju lokasi, di depan Pelabuhan Fery, Kelurahan Bastiong, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial GR (21).
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 11 bungkus plastik transparan yang tersimpan di saku belakang, tepatnya di dalam dompet milik pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk menjalani penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 11 bungkus plastik transparan berisi sabu-sabu dengan berat bruto 2,52 gram, satu timbangan digital mini berwarna hitam, satu dompet berwarna hitam, satu kaca pyrex dan satu unit handphone merek Infinix berwarna hitam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut Kombes Pol. Azhar Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini melalui penyidikan tuntas, pengembangan ke tingkat atas, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), gelar perkara, serta melengkapi berkas penyidikan.
“Kasus ini akan kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atas pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara,” ujar Dirresnarkoba Polda Malut.
Ia menegaskan, jajaran Ditresnarkoba akan terus meningkatkan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Kapolri dan Kapolda Maluku Utara dalam memperkuat pemberantasan narkoba serta menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
