Top 5 This Week

Related Posts

Diduga Hutan Lindung TANETE PAO Terancam ALIH FUNGSI SAWIT, IKRAM Siap Bawa Ke Ranah Hukum!

Redaksi.co MAMUJU : Dugaan perusakan kawasan hutan lindung di Tanete Pao, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, kini menjadi sorotan tajam. Kawasan yang semestinya dijaga kelestariannya itu diduga menjadi sasaran pembabatan untuk kepentingan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit. Jika dugaan ini terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar sengketa lahan, melainkan menyangkut penegakan hukum, keselamatan lingkungan, dan hak masyarakat.

Tak tinggal diam, Ikram menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia mengaku telah mengantongi sejumlah bukti yang akan diserahkan kepada pihak berwenang guna mendorong penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan kawasan hutan.

Ikram turut mempertanyakan langkah Dinas Kehutanan dan aparat penegak hukum (APH) dalam merespons dugaan perusakan tersebut. Ia mendesak agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, terlebih jika terdapat indikasi pelanggaran hukum di kawasan yang berstatus hutan lindung.

“Ini bukan sekadar persoalan lahan, tetapi menyangkut hak masyarakat dan kelestarian lingkungan. Kami siap mengawal persoalan ini ke ranah hukum agar semuanya terang dan pihak yang terbukti melanggar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ikram.

Pernyataan itu menjadi desakan terbuka agar instansi terkait tidak hanya menunggu laporan, tetapi segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Status kawasan harus dipastikan, aktivitas di lapangan harus ditelusuri, dan setiap dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan bukan persoalan sepele. Jika benar terjadi aktivitas pembabatan di kawasan hutan lindung tanpa dasar hukum yang sah, dampaknya dapat meluas, mulai dari terganggunya fungsi ekologis hutan hingga meningkatnya risiko kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat.

Karena itu, transparansi menjadi kunci. Pemerintah daerah, Dinas Kehutanan, dan aparat penegak hukum didesak memberikan respons yang jelas, melakukan verifikasi lapangan, serta mengusut siapa pun yang terbukti bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

Ikram menegaskan, langkah yang ditempuhnya merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus upaya menjaga kelestarian hutan agar tidak dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak.

Kini, publik menanti langkah nyata pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah dugaan ini akan diusut secara serius, atau justru berlarut-larut tanpa kepastian?

Satu hal yang ditegaskan Ikram: dugaan perusakan hutan lindung Tanete Pao tidak boleh berhenti sebagai polemik. Kebenaran harus dibuka, bukti harus diperiksa, dan siapa pun yang terbukti melanggar hukum wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ZUL)

Popular Articles