Redaksi.co – Rencana pengembangan agroindustri dan pariwisata Kabupaten Sukabumi pada 2027 dinilai perlu diiringi pembenahan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Sukabumi mengingatkan, pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengabaikan risiko bencana serta kelestarian budaya lokal.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menegaskan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah pada 2027. Menurutnya, arah pembangunan perlu disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan potensi kerawanan bencana.
Pandangan tersebut disampaikan Bayu dalam rapat paripurna pembahasan Raperda APBD Kabupaten Sukabumi 2027 di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/10/2026).
Bayu menyoroti catatan 1.466 kejadian bencana sepanjang 2024–2025 yang, menurutnya, menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi kebijakan tata ruang.
“Jangan menunggu bencana besar berikutnya baru kita sibuk merevisi. RTRW harus jadi alat kendali, bukan hanya dokumen di lemari,” kata Bayu, yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi.
Ia menilai, pengembangan kawasan industri berbasis pertanian dan destinasi wisata harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Tanpa pengendalian pemanfaatan ruang yang memadai, pembangunan justru berpotensi meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana.
Perda Patanjala Jadi Acuan Pembangunan
Selain mendesak revisi RTRW, Fraksi PKB meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi menjadikan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air atau Perda Patanjala sebagai salah satu acuan utama pembangunan.
Bayu menegaskan, pengembangan agroindustri dan pariwisata tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah. Pelestarian ekosistem, sumber air, dan kebudayaan masyarakat harus menjadi bagian dari perencanaan sejak awal.
Ia mencontohkan nilai-nilai kearifan lokal Sunda yang terkandung dalam Perda Patanjala, antara lain leuweung larangan, leuweung tutupan, gunung kaian, cinyusu rumateun, dan pasisir jagaeun.
Prinsip-prinsip tersebut mencerminkan pengetahuan tradisional masyarakat dalam menjaga hutan, sumber air, kawasan pegunungan, dan pesisir sebagai bagian dari ruang hidup yang harus dilestarikan.
“Gurilaps itu bukan sekadar pemandangan untuk dijual. Di dalamnya ada masyarakat, ada nilai dan tradisi yang diwariskan. Kalau hanya dikejar ekonominya, yang rusak bukan hanya alam, tapi juga kebudayaannya,” ujarnya.
Menurut Bayu, kearifan lokal tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret, terutama dalam menentukan kawasan yang dapat dikembangkan dan wilayah yang harus dilindungi.
Pemanfaatan Ruang Dinilai Masih Bermasalah
Bayu juga menyinggung temuan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi di lapangan terkait pemanfaatan ruang yang dinilai masih banyak belum sesuai dengan ketentuan RTRW.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah sebelum memperluas pengembangan agroindustri dan pariwisata.
Penegakan aturan tata ruang dinilai penting untuk mencegah pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan, mengganggu kawasan sumber air, maupun meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat.
Karena itu, revisi RTRW perlu diikuti pengawasan yang konsisten terhadap kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan. Kebijakan tata ruang juga harus mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha tanpa mengesampingkan perlindungan lingkungan.
Fraksi PKB berharap agenda pembangunan Kabupaten Sukabumi pada 2027 tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperkuat ketahanan lingkungan dan mempertahankan identitas budaya masyarakat.
“Prinsipnya sederhana, ekonomi tumbuh, ekologi tetap terjaga, kebudayaan tidak hilang. Itulah sustainability yang kami maksud,” tutupnya.
Catatan PKB tersebut menempatkan revisi RTRW dan implementasi Perda Patanjala sebagai isu penting dalam menentukan arah pembangunan Sukabumi. Tantangannya adalah memastikan kebijakan investasi, agroindustri, dan pariwisata berjalan seiring dengan keselamatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan. (AJ)***
Editor : OPIK

