Redaksi. Co. Media — Pelita Prabu DPC Tulungagung 29-09 2026 mengirimkan surat klarifikasi kepada Pemerintah Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Surat tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi lapangan serta informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar.
Dalam surat klarifikasi tersebut, Pelita Prabu DPC Tulungagung meminta penjelasan pemerintah desa terkait sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Sedikitnya terdapat tiga pokok persoalan yang dimintakan klarifikasi, yakni terkait dasar kegiatan dan dugaan aktivitas pertambangan pasir ilegal, aliran dana serta dugaan penyalahgunaan aset, dan dugaan perusakan aset serta dampak lingkungan.
Pelita Prabu menyatakan, surat tersebut bukan semata-mata didasarkan pada informasi yang berkembang di masyarakat, tetapi juga hasil penelusuran dan investigasi lapangan yang dilakukan oleh organisasi.
Ketua Pelita Prabu DPC Tulungagung, Edi Freedom, mengatakan pihaknya telah menerima balasan dari Pemerintah Desa Aryojeding terkait persoalan lahan yang sebelumnya dipertanyakan.
Namun, menurut Edi, penjelasan yang disampaikan pemerintah desa masih memerlukan pendalaman, khususnya mengenai dasar kegiatan yang disebut sebagai penataan lahan.
“Desa sudah membalas surat terkait lahan. Penjelasan dari desa adalah mengenai penataan lahan. Yang kita pertanyakan, apa dasarnya?” ujar Edi Freedom.
Edi menegaskan, pihaknya kemudian kembali mengirimkan surat klarifikasi kedua kepada Pemerintah Desa Aryojeding untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar dan mekanisme kegiatan tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dapat memperoleh penjelasan secara terbuka dan berdasarkan dokumen maupun dasar hukum yang jelas.
Bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup
Selain melakukan komunikasi dan klarifikasi kepada pemerintah desa, Aryo jeding,Pelita Prabu DPC Tulungagung juga telah menyampaikan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung.
Langkah tersebut dilakukan untuk meminta perhatian dan penjelasan dari instansi terkait, khususnya terhadap aspek lingkungan yang muncul dalam persoalan tersebut.
“Kami juga sudah bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung,” lanjut Edi.
Pelita Prabu berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan mengenai aspek lingkungan dan legalitas kegiatan apabila memang terdapat aktivitas yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan.
Organisasi tersebut juga menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan persoalan tersebut berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penelusuran lapangan.
Pelita Prabu menegaskan bahwa langkah klarifikasi dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi, khususnya terhadap kegiatan yang berkaitan dengan aset desa, penggunaan lahan, serta potensi dampak lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih melakukan upaya konfirmasi kepada Pemerintah Desa Aryojeding terkait sejumlah hal yang menjadi pokok klarifikasi Pelita Prabu DPC Tulungagung. Redaksi juga akan meminta penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung terkait aspek lingkungan dan kegiatan yang dipersoalkan.
Redaksi memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada Pemerintah Desa Aryojeding, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal, hasil investigasi lapangan, serta keterangan yang diperoleh redaksi dan akan diperbarui apabila terdapat informasi atau klarifikasi dari pihak terkait.
Pewarta : Joko ms . Kabiro Tulungagung

