Redaksi.co MAMUJU : Benteng moral birokrasi di Kabupaten Mamuju retak. Praktik haram dugaan penipuan dan percaloan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di tubuh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mamuju meledak ke publik.
Gerakan Mahasiswa Hukum Sulawesi Barat (GMH) membongkar dugaan kebobrokan tersebut dan mengecam keras pembiaran yang terjadi di dalam tubuh instansi keagamaan ini.
Koordinator Lapangan GMH, Mondi, menuding tingkah oknum ASN ini telah mencoreng marwah Kemenag. Lemahnya pengawasan internal disinyalir menjadi karpet merah bagi para oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi di atas penderitaan masyarakat.
“Kemenag seharusnya menjadi benteng moral birokrasi, bukan tempat bagi oknum ASN untuk mencari keuntungan pribadi melalui cara penipuan dan percaloan. Ini pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi!” tegas Mondi.
GMH menilai praktik kotor ini bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa, melainkan kejahatan birokrasi yang terstruktur. Sederet payung hukum disiapkan untuk menjerat para pelaku:
- Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
- UU No. 20/2023 & PP No. 94/2021 terkait Pelanggaran Integritas dan Penyalahgunaan Wewenang ASN.
- UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- UU No. 17/2003 tentang Tata Kelola Keuangan Negara.
Empat Tuntutan Sumpit GMH: Kepala Kemenag Wajib Dicopot!
Menanggapi skandal ini, GMH menyuarakan empat poin tuntutan mutlak yang tidak bisa ditawar:
1. Evaluasi Total: Bersihkan seluruh ASN di lingkungan Kemenag Mamuju dari praktik koruptif.
2. Copot & Pidanakan Oknum ASN: Sapu bersih dan seret oknum ASN penyepuh calo ke jalur hukum.
3. Copot Kepala Kemenag Mamuju: Mendesak Kepala Kanwil Kemenag Sulbar mencopot Kepala Kemenag Mamuju yang dinilai gagal total membina bawahan.
4. Audit Investigatif LPJ Keuangan: Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPK membongkar seluruh Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan Kemenag Mamuju.
GMH menegaskan tidak akan tinggal diam. Jika tuntutan ini diabaikan, gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran dipastikan akan mengepung Kantor Kanwil Kemenag Sulbar hingga kasus ini tuntas sampai ke akar-akarnya. (ZUL)

