Top 5 This Week

Related Posts

Handbody Puzzi Dipertanyakan: Legalitas, Campuran Lima Produk dan Klaim Thailand Jadi Sorotan

POLEWALI MANDAR — Peredaran handbody merek Puzzi yang disebut diproduksi di wilayah Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, memunculkan sejumlah pertanyaan serius mengenai legalitas, komposisi, proses pencampuran, serta kebenaran informasi yang disampaikan kepada konsumen.

Persoalan ini mencuat setelah seorang konsumen asal Manado yang sebelumnya memesan handbody Puzzi mengaku menemukan sejumlah produk yang digunakan sebagai campuran. Informasi yang disampaikan menyebut terdapat lima produk campuran, di antaranya Erna Bibit Pemutih dan BL.

Tidak berhenti di situ. Produk tersebut juga disebut-sebut diklaim oleh produsennya memiliki kandungan sarang burung walet, sementara bahan atau produk yang digunakan dalam campurannya disebut berasal dari Thailand.

Namun, klaim tersebut kini dipertanyakan.

Bukan Sekadar Soal Handbody, Ini Soal Legalitas

Jika benar handbody Puzzi diedarkan tanpa notifikasi BPOM, maka persoalannya bukan lagi sebatas soal merek atau kualitas produk.

BPOM menegaskan bahwa kosmetika hanya dapat diedarkan setelah memperoleh izin edar berupa notifikasi, dan notifikasi dilakukan sebelum kosmetika beredar.

Dengan demikian, pertanyaan publik menjadi sederhana:

Apakah handbody Puzzi memiliki notifikasi BPOM yang sah dan sesuai dengan produk yang beredar?

Jika tidak memiliki notifikasi, maka siapa yang memberikan jaminan bahwa produk tersebut aman digunakan oleh masyarakat?

Terlebih apabila produk tersebut bukan sekadar diproduksi sebagai satu formula kosmetik yang jelas, tetapi disebut menggunakan beberapa produk lain sebagai campuran.

Lima Produk Dicampur, Siapa yang Menjamin Formula Akhirnya?

Pengakuan konsumen mengenai adanya lima produk yang dicampurkan menjadi bagian paling penting yang harus ditelusuri.

Sebab, ketika beberapa produk berbeda dicampur kembali, muncul pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap formula akhirnya.

Apakah komposisi akhirnya telah diuji?

Apakah stabilitas dan keamanan campuran telah diperiksa?

Apakah formula tersebut sesuai dengan data notifikasi?

Dan apabila produk akhirnya memiliki merek Puzzi, apakah produk yang beredar memang sesuai dengan data produk yang didaftarkan kepada BPOM?

Pertanyaan ini bukan tanpa dasar.

BPOM sendiri dalam pengawasan terhadap kosmetik pernah menemukan produk yang diedarkan tidak sesuai dengan data notifikasi, termasuk produk yang diproduksi bukan oleh industri yang seharusnya. BPOM menyebut kondisi tersebut sebagai pelanggaran yang dapat meningkatkan risiko penurunan mutu dan memengaruhi keamanan kosmetik.

Dalam kasus Puzzi, tentu diperlukan pemeriksaan resmi untuk menentukan apakah kondisi serupa terjadi atau tidak.

Klaim “Dari Thailand” Harus Bisa Dibuktikan

Hal lain yang tidak kalah penting adalah klaim mengenai asal produk campuran.

Produsen disebut menyampaikan bahwa produk atau bahan campuran tersebut berasal dari Thailand.

Pertanyaannya:

Mana bukti asal Thailand tersebut?

Apakah ada label negara asal?

Apakah terdapat importir resmi?

Apakah ada dokumen impor?

Apakah produk tersebut tercatat sebagai kosmetik impor yang legal beredar di Indonesia?

Sebab menyebut sebuah produk berasal dari luar negeri bukan sekadar persoalan cerita pemasaran. Klaim tersebut harus dapat diverifikasi.

Apalagi berdasarkan informasi yang diperoleh dalam penelusuran awal, asal Thailand tersebut justru dipertanyakan dan belum ditemukan bukti yang cukup untuk membuktikan klaim tersebut.

Jika memang berasal dari Thailand, produsen seharusnya dapat memberikan bukti.

Jika tidak dapat dibuktikan, publik patut bertanya: dari mana sebenarnya produk tersebut berasal?

Klaim Sarang Burung Walet Juga Jangan Sekadar Jadi Pemanis Promosi

Produsen juga disebut mengklaim bahwa handbody Puzzi memiliki kandungan sarang burung walet.

Klaim tersebut perlu dilihat secara objektif.

Apakah kandungan sarang burung walet benar-benar terdapat dalam formula?

Apakah tercantum dalam komposisi?

Apakah bahan tersebut sesuai dengan data notifikasi?

Dan apakah kandungan yang diklaim kepada konsumen sama dengan kandungan produk yang sesungguhnya?

Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar mengenai produk yang dibelinya.

Karena itu, klaim kecantikan tidak boleh menggantikan bukti keamanan dan legalitas.

Dugaan Merkuri dan Hidrokuinon Harus Dibawa ke Laboratorium

Persoalan semakin serius dengan munculnya dugaan bahwa handbody tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon.

Pada bagian ini, pembuktian laboratorium menjadi kunci.

Tidak boleh ada vonis hanya berdasarkan dugaan atau cerita konsumen. Namun sebaliknya, dugaan tersebut juga tidak layak diabaikan begitu saja.

BPOM pada pengawasan triwulan I 2026 menemukan 11 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, termasuk hidrokinon dan merkuri. Seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium BPOM.

BPOM juga menjelaskan bahwa hidrokinon dan merkuri dapat menimbulkan risiko kesehatan; merkuri antara lain dapat menyebabkan iritasi dan kerusakan ginjal.

Karena itu, jika Puzzi memang dilaporkan memiliki dugaan serupa, jawabannya bukan debat di media sosial. Jawabannya adalah pengujian laboratorium.

UU Kesehatan Mengatur Ancaman Serius

Dari sisi hukum, persoalan ini tidak dapat dipandang sebelah mata.

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan salah satu dasar hukum yang relevan dalam pengawasan produk kesehatan, termasuk kosmetik.

BPOM secara eksplisit menyatakan bahwa peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang dapat melanggar Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketentuan tersebut dapat membawa konsekuensi pidana berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar, apabila unsur pelanggarannya terbukti.

Artinya, apabila kelak hasil laboratorium resmi membuktikan adanya bahan yang dilarang dan unsur pidananya terpenuhi, persoalannya dapat bergerak jauh melampaui sekadar pelanggaran administratif.

PerBPOM Juga Mengatur Notifikasi dan Penandaan

Selain UU Kesehatan, terdapat Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, yang saat ini berstatus berlaku.

Sementara Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik mengatur penandaan, promosi, iklan, pengawasan serta sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

BPOM bahkan pernah memberikan tindakan terhadap produk kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi, antara lain berupa penghentian sementara kegiatan, pencabutan notifikasi, perintah penarikan dan pemusnahan produk.

Dengan demikian, legalitas bukan sekadar ada atau tidak ada nomor BPOM di kemasan. Data produk yang beredar juga harus sesuai dengan data yang dinotifikasikan.

BPOM Sulbar Patut Turun Tangan

Dengan munculnya laporan konsumen, dugaan produk tanpa notifikasi, penggunaan sejumlah produk sebagai campuran, klaim kandungan sarang burung walet, klaim asal Thailand, hingga dugaan bahan berbahaya, maka persoalan ini layak mendapat pemeriksaan otoritas.

BPOM Sulawesi Barat tidak perlu menunggu persoalan ini menjadi viral atau menunggu munculnya korban.

Yang perlu dilakukan sederhana:

ambil sampel, periksa legalitasnya, uji laboratoriumnya, telusuri produsennya, periksa bahan campurannya, dan cocokkan dengan data notifikasi.

Jika legal dan aman, hasil pemeriksaan akan membersihkan nama produk.

Namun jika ditemukan pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan.

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Klaim

Pada akhirnya, persoalan Puzzi bukan semata-mata tentang apakah sebuah handbody mampu membuat kulit lebih putih.

Persoalannya jauh lebih mendasar:

Apa sebenarnya yang digunakan konsumen pada tubuh mereka?

Jika diklaim mengandung sarang burung walet, buktikan.

Jika diklaim menggunakan produk dari Thailand, buktikan.

Jika disebut aman, uji.

Jika memiliki izin BPOM, tunjukkan dan cocokkan dengan data produk yang beredar.

Dan apabila benar tidak memiliki notifikasi, maka jelaskan atas dasar apa produk tersebut diproduksi dan diedarkan kepada konsumen.

Konsumen tidak seharusnya dipaksa percaya hanya berdasarkan klaim produsen.

Dalam urusan kosmetik, kepercayaan tidak cukup. Harus ada legalitas, transparansi, keamanan, dan bukti.

Kini publik menunggu langkah konkret dari BPOM, Dinas Kesehatan dan pihak berwenang untuk memastikan apakah persoalan handbody Puzzi hanya sebatas kesalahpahaman informasi atau justru terdapat pelanggaran yang lebih serius.

Sebab jika sebuah produk kosmetik beredar tanpa legalitas yang jelas dan kemudian terbukti mengandung bahan yang dilarang, yang dipertaruhkan bukan sekadar nama sebuah merek—tetapi keselamatan konsumen.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada produsen/pemilik merek Puzzi, distributor, penjual, maupun pihak terkait lainnya.

Popular Articles