Top 5 This Week

Related Posts

Babak Baru Sengketa Tanah Beru-Beru: Dua Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Pemalsuan SKJB

Redaksi.co MAMUJU : Kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) tanah di Dusun Beru-Beru, Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, mulai memasuki babak baru. Penyidik Unit II TIPIDTER Polresta Mamuju kini melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengusut dokumen yang dipersoalkan.

Dua saksi, Suwandi Patta dan Abdul Wahab, telah memenuhi panggilan penyidik dan hadir di ruang pemeriksaan Unit II TIPIDTER Polresta Mamuju untuk memberikan keterangan terkait laporan yang diajukan pada 29 Juli 2026.

Suriani mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Jual Beli tanah yang mencantumkan Herman Bachtiar Saleh sebagai penjual dan Nuryani sebagai pembeli.

Persoalan tersebut menjadi semakin serius setelah sengketa tanah yang berada di Dusun Beru-Beru, Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, kemudian berujung pada pelaksanaan eksekusi lahan pada 30 Juli 2026.

Rangkaian peristiwa tersebut kini tengah menjadi perhatian karena dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan hak dan penguasaan atas tanah. Keabsahan SKJB menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri untuk mengetahui secara jelas bagaimana dokumen tersebut dibuat, diterbitkan, digunakan, serta siapa saja pihak yang berkaitan dengan dokumen tersebut.

Pemeriksaan terhadap Suwandi Patta dan Abdul Wahab menjadi bagian penting dari proses penanganan laporan. Keterangan kedua saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengurai kronologi persoalan serta menemukan fakta-fakta yang berkaitan dengan dokumen jual beli tanah tersebut.

Penyidik juga berpotensi mendalami keterangan pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui proses penerbitan maupun penggunaan dokumen yang menjadi objek laporan. Setiap keterangan dan bukti yang diperoleh akan menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena persoalan dokumen jual beli tanah tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga berkaitan dengan hak kepemilikan dan penguasaan atas bidang tanah yang menjadi objek sengketa.

Kini, perhatian publik tertuju pada proses pemeriksaan di Polresta Mamuju. Hasil pemeriksaan para saksi diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai duduk perkara sebenarnya dan menentukan arah penanganan hukum selanjutnya.

Meski demikian, perkara ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Dugaan pemalsuan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana sebelum penyidik memperoleh bukti yang cukup dan menetapkan status hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Perkembangan kasus ini selanjutnya akan menjadi penting untuk melihat apakah dugaan pemalsuan dokumen tersebut memiliki dasar hukum yang cukup atau justru terdapat fakta lain di balik sengketa tanah yang telah berujung pada eksekusi lahan. (ZUL)

Popular Articles