Redaksi.co MAMASA : Kondisi pelayanan pemerintahan di Desa Mamullu, Kecamatan Pana, Kabupaten Mamasa, menuai sorotan. Di tengah tuntutan agar pelayanan publik berjalan maksimal, kantor pemerintahan desa justru disebut untuk sementara menempati kolong rumah warga.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena aktivitas aparatur desa di lokasi tersebut juga dipertanyakan. Kondisi kantor yang disebut minim fasilitas menimbulkan pertanyaan serius mengenai bagaimana roda pemerintahan dan pelayanan administrasi masyarakat Desa Mamullu dijalankan.
Kepala Desa Mamullu, Thomas, membenarkan bahwa untuk sementara pemerintahan desa berkantor di bawah kolong rumah warga.
“Memang untuk sementara kami kantor di kolong rumah warga,” ujar Thomas.
Menurut Thomas, kondisi tersebut bukan terjadi pada masa kepemimpinannya. Ia menjelaskan bahwa ketika dirinya mulai menjabat sebagai kepala desa, kantor desa yang lama sudah tidak ada karena telah dibongkar sebelum dirinya memimpin.
“Kantor desa dulu ada. Tapi saya tidak tahu kepala desa yang lama membongkar kantor desa dan lokasi tersebut kemudian dibangun rumah. Saya tidak tahu apa sebabnya sehingga kantor tersebut dibongkar,” jelasnya.
Thomas menyebut bangunan kantor desa lama tersebut telah berdiri selama puluhan tahun. Bahkan, ketika ditanya mengenai usia bangunan, ia memperkirakan kantor tersebut telah ada lebih dari 30 tahun sebelum akhirnya dibongkar.
Di tengah kondisi kantor yang seadanya, aktivitas aparatur desa juga menjadi sorotan. Thomas mengakui bahwa secara semestinya aparat desa harus menjalankan aktivitas pemerintahan di kantor.
“Sebenarnya harus berkantor di situ, tapi aparat saya selama ini memang tidak pernah aktif,” ungkapnya.
Ironisnya, ketika ditanya mengapa sejumlah aparat tidak aktif berkantor, Thomas mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Saya kurang tahu. Karena selalu saya suruh mereka untuk ke kantor, tapi sampai sekarang mereka tidak mau masuk ke kantor,” katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lebih jauh: jika aparatur desa tidak aktif berkantor, bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan pemerintahan secara optimal?
Dari hasil pengamatan, kondisi ruangan yang digunakan sebagai kantor sementara juga terlihat minim fasilitas. Di dalam ruangan disebut hanya terdapat satu meja, sementara sejumlah barang yang berada di lokasi disebut bukan perlengkapan yang secara khusus diperuntukkan bagi aktivitas perkantoran desa.
Kondisi ini tentu menjadi perhatian karena kantor desa bukan sekadar tempat bekerja aparatur, melainkan salah satu fasilitas penting untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Situasi tersebut pun memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka: di mana sebenarnya pusat pelayanan pemerintahan Desa Mamullu? Bagaimana aktivitas administrasi desa dijalankan? Dan bagaimana status aset serta lokasi kantor desa lama setelah dibongkar?
Thomas menegaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai kepala desa, dirinya tidak pernah menggunakan kantor desa lama karena bangunan tersebut sudah dibongkar sebelum dirinya menjabat.
Karena itu, perhatian kini tertuju kepada pemerintah desa dan pihak terkait agar memberikan penjelasan secara transparan mengenai status aset kantor desa lama, dasar dan alasan pembongkaran, penggunaan lokasi setelah bangunan dibongkar, serta mekanisme pelayanan pemerintahan desa selama kantor berada di kolong rumah warga.
Klarifikasi tersebut penting untuk mencegah berkembangnya dugaan dan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Sebab, ketika sebuah kantor pemerintahan desa harus “menumpang” di kolong rumah warga dan aparatur disebut tidak aktif berkantor, publik tentu berhak bertanya:
Ke mana sebenarnya wajah pelayanan pemerintahan Desa Mamullu?
Dan yang tidak kalah penting, siapa yang bertanggung jawab memastikan fasilitas pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya?
Hingga berita ini disusun, pernyataan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari Kepala Desa Mamullu dan hasil pengamatan sebagaimana disebutkan di atas. Pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pembongkaran kantor lama dan pengelolaan aset desa tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. (ZUL)

