Top 5 This Week

Related Posts

Orang Tua Bebas Pilih Seragam hingga Buku, Disdik Sukabumi Perketat Praktik Komersialisasi di Sekolah

Redaksi.co, Kab.Sukabumi || Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperkuat upaya mencegah praktik komersialisasi di lingkungan satuan pendidikan. Melalui surat edaran terbaru, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjadikan kebutuhan peserta didik sebagai sarana penjualan yang mengikat maupun membebani orang tua.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/4636/Sekret/2026 tentang Larangan Pungutan, Kegiatan Penjualan, dan Praktik Komersialisasi di Satuan Pendidikan yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, S.Pd.I., M.Si.

Surat edaran itu menjadi pedoman bagi satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi agar penyelenggaraan pendidikan berjalan secara transparan dan tidak mengarah pada praktik komersialisasi.

Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah pengadaan kebutuhan peserta didik. Sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, maupun pihak yang mengatasnamakan sekolah dilarang melakukan penjualan buku pelajaran, lembar kerja siswa (LKS), modul, seragam, atribut sekolah, alat tulis, serta perlengkapan lainnya.

Sekolah juga dilarang mengambil keuntungan dari pengadaan kebutuhan tersebut ataupun mengarahkan orang tua dan wali murid untuk membeli dari toko atau penyedia tertentu.

Ketentuan itu memberikan ruang kepada orang tua atau wali murid untuk menentukan sendiri penyedia kebutuhan sekolah, sepanjang barang yang digunakan memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.

Dinas Pendidikan juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam pengadaan. Sekolah dilarang menunjuk vendor tertentu secara mengikat, termasuk melakukan kerja sama yang memberikan komisi, cashback, atau bentuk keuntungan lain kepada pihak sekolah.

Selain persoalan penjualan, surat edaran tersebut mengatur larangan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Beberapa bentuk pungutan yang disebut antara lain biaya pembangunan, kegiatan, administrasi, maupun sumbangan yang diberlakukan secara wajib dan memaksa.

Kegiatan yang kerap menjadi bagian dari agenda sekolah seperti perpisahan, wisuda, study tour, dan outing class juga mendapat perhatian. Kegiatan tersebut tidak boleh diwajibkan dengan cara yang membebani peserta didik maupun dijadikan sarana memperoleh keuntungan bagi sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, mengatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga agar sekolah tetap berfokus pada fungsi utamanya sebagai institusi pendidikan.

“Sekolah adalah tempat belajar, bukan tempat transaksi. Kami ingin memastikan tidak ada lagi pembebanan kepada orang tua dan siswa dalam bentuk apa pun,” ujar Deden, Senin (3/8/2026).

Menurut Deden, implementasi kebijakan tersebut membutuhkan kepatuhan seluruh unsur di lingkungan sekolah, mulai dari kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, hingga komite sekolah dan pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan.

Dinas Pendidikan meminta seluruh satuan pendidikan menjadikan surat edaran tersebut sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan peserta didik dan pembiayaan pendidikan.

Pengawasan juga menjadi bagian penting dalam penerapan kebijakan tersebut. Deden menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dapat berujung pada pemberian sanksi sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi administratif hingga rekomendasi penjatuhan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Dengan kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi berharap hubungan antara sekolah dan orang tua dapat berjalan lebih transparan. Sekolah diharapkan tidak hanya menjadi ruang pembelajaran yang berkualitas, tetapi juga lingkungan pendidikan yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi peserta didik serta keluarga. (Yosep M)***

Editor : AS

Popular Articles