http://redaksi.co-2026
Sandi hermanto pemilik truk tangki, merasa dizalimi dan dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Kasus ini bermula dari kecelakaan maut antara Bus ALS dan truk tangki di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, yang menewaskan 19 orang
Peristiwa terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Muratara.
Bus ALS diduga menghindari jalan berlubang lalu masuk ke jalur berlawanan dan menabrak truk tangki.
Benturan keras tersebut memicu kebakaran yang menewaskan banyak korban.
Shandi Hermanto mempertanyakan dasar hukum penetapan dirinya sebagai tersangka.
Ia menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk membela diri atas keputusan penyidik.
Polisi juga menetapkan Direktur PT ALS sebagai tersangka dalam perkara peningkatan status penyidikan ini.- http://Agus kostiadi 4-8-2026

