Top 5 This Week

Related Posts

INSPEKTORAT LOMBOK BARAT DIPERTANYAKAN: KPK UNGKAP KASUS BESAR, PENGAWAS INTERNAL KE MANA?

INSPEKTORAT LOMBOK BARAT DIPERTANYAKAN: KPK UNGKAP KASUS BESAR, PENGAWAS INTERNAL KE MANA?

LOMBOK BARAT – Redaksi.co  Kritik keras kembali diarahkan kepada Inspektorat Kabupaten Lombok Barat. Di tengah mencuatnya dugaan tindak pidana korupsi yang kini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), fungsi pengawasan internal pemerintah daerah dipertanyakan.

Ketua Komisi III DPRD Lombok Barat dari Fraksi PKB, Fauzi, bahkan menilai kinerja Inspektorat perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Fauzi mempertanyakan bagaimana mungkin persoalan yang kemudian ditangani KPK dalam skala besar tidak terdeteksi secara signifikan melalui mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah.

Kalau Inspektorat bekerja sesuai regulasi yang benar, menurut saya pribadi, tidak akan terjadi musibah besar seperti yang terjadi di Lombok Barat hari ini,” ujar Fauzi, Rabu (29/7).

Pernyataan tersebut menjadi tamparan keras terhadap sistem pengawasan internal Pemkab Lombok Barat.

Sebab, Inspektorat merupakan bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan, sekaligus mencegah potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

Namun, menurut Fauzi, kenyataan yang muncul justru menimbulkan tanda tanya besar.

Hari ini KPK menemukan dugaan persoalan yang begitu besar. Masa iya Inspektorat tidak punya temuan sedikit pun?” tegasnya.

  • TEMUAN KECIL, PERSOALAN BESAR LOLOS?

Fauzi mengungkapkan bahwa Komisi III DPRD Lombok Barat sebelumnya beberapa kali memanggil organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dalam pembahasan terkait program Masaro. Akan tetapi, ia mengaku tidak melihat adanya temuan signifikan dari hasil pengawasan Inspektorat yang berkaitan dengan persoalan besar yang kini mencuat.

Yang muncul justru temuan-temuan kecil, misalnya Rp15 juta atau Rp20 juta. Sementara persoalan yang sekarang mencuat jauh lebih besar,” ujarnya.

Di titik inilah, kata Fauzi, efektivitas pengawasan Inspektorat patut dipertanyakan.

Jika pengawasan hanya mampu menemukan persoalan administratif bernilai relatif kecil, sementara dugaan persoalan yang jauh lebih besar justru mencuat melalui penanganan lembaga antirasuah, maka publik berhak mempertanyakan seberapa tajam sebenarnya sistem pengawasan internal daerah bekerja.

Kami menduga Inspektorat bekerja tidak sesuai regulasi yang ada,” tegas Fauzi.

FAUZI: TUTUP MATA DAN GAGAL

Sorotan Fauzi semakin tajam ketika dirinya ditanya apakah kondisi tersebut menunjukkan Inspektorat terkesan menutup mata terhadap dugaan penyimpangan.

Jawabannya singkat.

Menurut saya, tutup mata dan gagal,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu kritik paling keras terhadap Inspektorat Lombok Barat di tengah sorotan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Fauzi juga mempertanyakan fungsi pencegahan korupsi yang seharusnya menjadi bagian penting dari keberadaan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).

Kasus yang terjadi di Lombok Barat ini begitu besar bahkan menghebohkan secara nasional. Tetapi catatan Inspektorat tidak menunjukkan adanya temuan. Karena itu kami mempertanyakan bagaimana sebenarnya cara kerja Inspektorat dalam melakukan pencegahan,” katanya.

ASN BUKAN PEKERJA PESANAN

Fauzi juga mengingatkan bahwa aparatur sipil negara harus bekerja berdasarkan aturan dan profesionalitas, bukan kepentingan pihak tertentu.

Pegawai negeri sipil harus profesional, bukan bekerja atas dasar pesanan. Kalau bekerja berdasarkan pesanan, bagaimana kita berharap birokrasi bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi alarm bagi seluruh jajaran birokrasi Lombok Barat agar fungsi pemerintahan dan pengawasan tidak keluar dari koridor aturan.

DESAK EVALUASI TOTAL

Fauzi secara terbuka mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Inspektorat maupun OPD lainnya yang dinilai tidak mampu menjalankan fungsi secara optimal.

Kalau menurut saya harus dievaluasi. Tidak ada alasan mempertahankan sesuatu yang gagal,” tegasnya.

Menurut Fauzi, kewenangan untuk melakukan pergantian pimpinan OPD memang berada di tangan kepala daerah. Namun, evaluasi terhadap pejabat dan perangkat daerah yang dinilai tidak maksimal tetap harus dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Itu memang hak kepala daerah. Tetapi OPD-OPD yang gagal perlu mendapat evaluasi. Harapan kami, pemerintahan Lombok Barat ke depan melakukan evaluasi menyeluruh agar tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik,” ujarnya.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN INSPEKTORAT

Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, khususnya Inspektorat.

Ketika lembaga pengawasan eksternal seperti KPK mampu mengungkap persoalan yang kemudian menjadi perhatian nasional, sementara pengawasan internal daerah dipersoalkan karena dinilai tidak menemukan persoalan serupa secara signifikan, maka pertanyaan publik menjadi sederhana:

Sebenarnya selama ini Inspektorat mengawasi apa?

Apakah sistem pengawasan berjalan sebagaimana mestinya? Apakah seluruh rekomendasi dan hasil pemeriksaan benar-benar ditindaklanjuti? Dan yang paling penting, mengapa persoalan yang disebut besar oleh DPRD justru baru menjadi terang setelah masuk dalam radar penegak hukum?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu membutuhkan jawaban terbuka dari Inspektorat Lombok Barat.

Sebab pengawasan bukan sekadar membuat laporan dan mencatat temuan kecil. Pengawasan seharusnya mampu menjadi pagar pertama agar penyimpangan tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar.

Jika pagar pertama tidak berfungsi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama Inspektorat, tetapi juga kredibilitas tata kelola pemerintahan Kabupaten Lombok Barat.

Jurnalis: Suhaili

Media Nasional Investigasi-Redaksi.co

Suhaili .
Suhaili .
Nama : H.suhaili Umur : 47 tahun Pekerjaan : Pers Asal : Taman ayu gerung lombok barat ntb

Popular Articles