Redaksi.co MAMASA : Aksi penolakan terhadap rencana aktivasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Salurano di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, berujung pada diamankannya dua peserta aksi oleh aparat kepolisian pada Jumat (24/7).
Aksi yang melibatkan masyarakat tersebut digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas penolakan pengoperasian TPA Salurano. Warga menyampaikan kekhawatiran bahwa keberadaan TPA tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan serta kehidupan masyarakat di sekitar lokasi.
Menurut keterangan Taufik Rama Wijaya dan Reynal Mesakaraeng, setelah seluruh rangkaian aksi berakhir, sekitar pukul 16.00 WITA keduanya didatangi aparat kepolisian dan kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Mamasa. Mereka menyatakan sempat mengalami penarikan secara paksa saat proses pengamanan.
Keduanya juga menyebut bahwa saat dibawa ke Polres Mamasa, mereka tidak diperlihatkan surat penangkapan maupun memperoleh penjelasan yang dapat dipahami mengenai dasar tindakan kepolisian tersebut.
Hingga kronologi ini ditulis pada pukul 17.52 WITA, Taufik Rama Wijaya dan Reynal Mesakaraeng mengaku masih berada di Polres Mamasa. Menurut mereka, hingga saat itu belum ada kejelasan mengenai status hukum maupun dasar hukum atas tindakan yang dikenakan kepada keduanya.
Atas kondisi tersebut, mereka menyatakan membutuhkan pendampingan hukum agar hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pernyataan ini, Taufik Rama Wijaya dan Reynal Mesakaraeng memohon perhatian serta pendampingan hukum dari LBH Makassar, organisasi bantuan hukum, pegiat hak asasi manusia, insan pers, serta seluruh pihak yang memiliki perhatian terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. (ZUL)

