Redaksi.co MATENG : Komitmen Polres Mamuju Tengah dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran sabu di Dusun Balata Tomene, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Kamis (16/7/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku, yakni M.N.A. (40), warga Dusun Balata Tomene, dan seorang remaja berinisial A (16), warga Desa Kavata, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah, IPDA Ruslan, S.H. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Berbekal informasi itu, tim melakukan penyelidikan sejak Selasa (14/7/2026) hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.
Saat melakukan penggeledahan di rumah M.N.A. yang disaksikan Kepala Dusun setempat, petugas menemukan empat sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,78 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu buah pireks, alat hisap (bong), korek api, kotak kecil, dua unit telepon genggam, satu bungkus plastik sachet kosong, serta uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, M.N.A. mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku membeli satu gram sabu dari A dengan mentransfer uang sebesar Rp1.000.000 melalui aplikasi Dana.
Menurut pengakuannya, sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 17 paket kecil. Sebanyak tiga paket digunakan untuk konsumsi pribadi, sepuluh paket telah dijual dengan harga Rp150.000 per sachet, sedangkan empat paket lainnya berhasil diamankan petugas saat penggerebekan.
Sementara itu, A mengaku memperoleh sabu dari Kota Palu setelah menerima pesanan dari M.N.A. Barang haram tersebut kemudian dibawa menggunakan sepeda motor dan diserahkan langsung kepada M.N.A. di rumahnya di Dusun Balata Tomene.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mamuju Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Polres Mamuju Tengah mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Dukungan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam upaya menciptakan Kabupaten Mamuju Tengah yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. (ZUL)

