Redaksi.co MAMUJU : Desakan agar Polda Sulawesi Barat tidak berdiam diri atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang menyeret Kapolres Pasangkayu semakin menguat. Kali ini, Satuan Tugas Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Wilayah Sulawesi mendesak Kapolda Sulbar segera membuka secara terang perkembangan penanganan laporan tersebut kepada publik.
Koordinator Satgas BPI KPNPA RI Wilayah Sulawesi, Sadiman Pakayu, menilai hingga kini publik masih dibiarkan menunggu tanpa kepastian sejak laporan resmi yang diajukan DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Mamuju ke Divisi Propam Polri melalui Subbid Paminal Polda Sulbar pada 6 Juli 2026.
Menurut Sadiman, sikap diam aparat justru berpotensi memunculkan spekulasi dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Polri dalam menegakkan aturan etik di internal institusinya sendiri.
“Kalau memang pemeriksaan kode etik sedang berjalan, sebaiknya Kapolres Pasangkayu dinonaktifkan sementara agar proses pemeriksaan berlangsung profesional, objektif, dan bebas dari potensi intervensi,” tegas Sadiman.
Ia menilai penonaktifan sementara bukanlah bentuk penghukuman, melainkan langkah yang lazim untuk menjaga independensi pemeriksaan sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi konflik kepentingan selama proses berlangsung.
Sadiman menegaskan, transparansi menjadi kunci agar publik melihat bahwa Polri benar-benar serius menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri secara adil tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat di lingkungan kepolisian sendiri.
Laporan PERMAHI sebelumnya bermula dari mencuatnya pemberitaan mengenai dugaan tindakan kekerasan yang diduga melibatkan Kapolres Pasangkayu terhadap salah seorang anggotanya. Meski belakangan muncul informasi bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai, PERMAHI menegaskan perdamaian tidak serta-merta menghapus kewajiban institusi Polri untuk memproses dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik.
Ketua DPC PERMAHI Mamuju, Wardian, menegaskan pelaporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Perdamaian tidak menghapus proses etik. Justru institusi harus memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara transparan dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tegas Wardian.
BPI KPNPA RI Wilayah Sulawesi pun meminta Kapolda Sulawesi Barat segera memberikan kepastian mengenai status penanganan laporan tersebut. Menurut mereka, keterbukaan informasi penting untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi yang dapat memperburuk citra institusi kepolisian di mata masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sulawesi Barat maupun Kapolres Pasangkayu belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tersebut. (ZUL)

