Redaksi.co MAMUJU : Aroma tak sedap dugaan penyalahgunaan kekuasaan kembali mengguncang institusi Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar). Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama besar Kapolres Pasangkayu terhadap anggotanya sendiri kini menggelinding liar menjadi bola panas di ruang publik.
Hingga detik ini, bungkamnya Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulbar memicu kecurigaan publik: Apakah ada upaya penyelamatan korps, ataukah hukum memang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas?
Merespons ketidakpastian yang kian memanas, Pengurus Daerah Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Barat langsung mengambil posisi menyerang. Kabid PTKP BADKO HMI Sulbar, Widodo, dengan lantang menantang Kapolda dan Kabid Propam Polda Sulbar untuk segera membuka kartu dan menunjukkan progres penanganan kasus ini secara transparan.
Widodo menegaskan bahwa publik tidak boleh dibiarkan menebak-nebak dalam kegelapan. Kasus yang melibatkan perwira menengah berpangkat AKBP ini tidak boleh berakhir menguap begitu saja di balik meja penyidik internal.
“Kami mempertanyakan kepada Kapolda Sulawesi Barat dan Bid Propam Polda Sulbar, sudah sejauh mana proses hukum dan pemeriksaan internal terhadap dugaan penganiayaan ini? Jangan sampai proses penanganan perkara ini berjalan lambat atau sengaja diulur-ulur demi memberi perlakuan istimewa karena pelaku adalah pejabat teras kepolisian!” tegas Widodo dengan nada tinggi.
Bagi HMI, bungkamnya pihak Polda Sulbar justru menjadi bahan bakar yang menyalakan spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik berhak tahu apakah hukum masih berdiri tegak atau sudah runtuh di hadapan pangkat dan jabatan.
HMI Sulbar mengingatkan Kapolda bahwa kasus ini bukan sekadar urusan internal, melainkan ujian krusial atas integritas Polda Sulbar di mata rakyat. Prinsip equality before the law — persamaan di hadapan hukum — sedang dipertaruhkan di meja Propam.
Tuntutan Keras BADKO HMI Sulbar:
Buka Hasil Pemeriksaan: Propam Polda Sulbar wajib segera merilis status pemeriksaan dan langkah hukum yang telah diambil terhadap Kapolres Pasangkayu.
Tanpa Pandang Bulu: Jika terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap bawahan, copot jabatan dan seret pelaku ke ranah pidana serta sidang kode etik.
Transparansi Mutlak: Hentikan segala bentuk diplomasi di balik layar yang mencederai keadilan bagi korban.
“Jika dugaan ini terbukti secara objektif, tidak ada alasan untuk menunda tindakan tegas. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang transparan adalah satu-satunya cara menyelamatkan marwah institusi Polri yang kini sedang dipertaruhkan!” pungkas Widodo.
Kini, bola panas ada di tangan Kapolda Sulawesi Barat. Akankah Polda Sulbar berani bertindak tegas dan transparan, ataukah kasus ini akan menjadi catatan hitam panjang reformasi kultural Polri yang dinilai gagal di tanah Sulawesi Barat? Publik menunggu pembuktiannya! (ZUL)

