Top 5 This Week

Related Posts

Temuan BPK Rp602 Juta di Sekretariat DPRD Sulbar Disorot, FKP-SULBAR Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan

Redaksi.co MAMUJU : Forum Komunikasi Pemuda Sulawesi Barat (FKP-SULBAR) melontarkan kritik keras atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat terkait pengelolaan anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025. Temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp602.928.500 dinilai tidak boleh berhenti pada ranah administrasi, tetapi harus diusut secara hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, kelebihan pembayaran tersebut berasal dari pertanggungjawaban belanja makan dan minum rapat serta jamuan tamu yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi transaksi yang sebenarnya. Temuan ini memantik sorotan tajam dari FKP-SULBAR yang menilai pengelolaan uang rakyat tidak boleh dilakukan secara serampangan.

Koordinator Lapangan FKP-SULBAR, Zul Bakri, menegaskan bahwa laporan BPK merupakan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan anggaran.

“Temuan BPK bukan sekadar catatan administratif yang cukup diselesaikan di atas meja. Jika terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen pertanggungjawaban, atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab wajib diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” tegas Zul Bakri.

FKP-SULBAR menilai ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan transaksi yang sebenarnya merupakan persoalan serius yang berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), mulai dari transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, hingga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Secara normatif, pengelolaan keuangan negara wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran didukung bukti yang sah, lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan.

FKP-SULBAR juga mengingatkan bahwa apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Meski demikian, penerapan pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

Atas dasar itu, FKP-SULBAR mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Barat, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menutup mata terhadap temuan BPK dan segera melakukan telaah serta langkah hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Selain itu, FKP-SULBAR meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Sekretariat DPRD Sulbar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.

Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah hanya bisa dipulihkan melalui keterbukaan, pengembalian kerugian negara apabila memang terbukti terjadi, serta penegakan hukum yang profesional, objektif, dan bebas dari praktik tebang pilih. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian hukum dan seluruh rekomendasi BPK dilaksanakan secara tuntas,” tutup Zul Bakri. (ZUL)

Popular Articles