REDASKI.CO | MATARAM
Maraknya PMI Non-Prosedural, Imigrasi NTB Diminta Tidak Tutup Mata
Mataram, 10 Juni 2026 – Dugaan masih terbukanya celah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural melalui penerbitan paspor umum menjadi sorotan serius. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan sistem verifikasi di kantor-kantor Imigrasi yang ada di Nusa Tenggara Barat.
Ketua Umum DPP YPTKIS NTB, Henly Sunardi, menilai sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Imigrasi se-NTB. Menurutnya, masih adanya PMI asal NTB yang berangkat ke negara-negara berisiko melalui jalur non-prosedural menunjukkan adanya celah yang harus segera ditutup.
“Imigrasi merupakan gerbang utama penerbitan dokumen perjalanan. Jika masih ditemukan PMI yang berangkat tanpa mekanisme resmi, maka perlu dipertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan berjalan,” tegasnya.
YPTKIS NTB juga menyoroti dugaan adanya calon PMI yang memperoleh paspor dengan alasan perjalanan umum atau wisata, namun pada akhirnya digunakan untuk bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur penempatan resmi pemerintah.
Tidak hanya itu, YPTKIS meminta dilakukan audit dan penelusuran terhadap sinkronisasi data antara rekomendasi ketenagakerjaan, proses pasporisasi, hingga keberangkatan PMI. Pasalnya, ditemukan indikasi adanya perbedaan antara tujuan keberangkatan yang tercatat dengan fakta di lapangan.
Sorotan juga diarahkan pada dugaan masih beroperasinya praktik percaloan jasa pengurusan paspor yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan penempatan PMI ilegal. Jika dibiarkan, praktik tersebut dinilai dapat memperbesar risiko perdagangan orang, eksploitasi tenaga kerja, hingga penempatan pekerja ke negara-negara yang tidak memiliki perlindungan memadai.
Atas kondisi tersebut, DPP YPTKIS NTB mendesak:
✅ Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Kantor Imigrasi di NTB.
✅ Pengetatan verifikasi terhadap pemohon paspor yang terindikasi akan bekerja ke luar negeri.
✅ Pemeriksaan terhadap dugaan praktik percaloan dalam pengurusan paspor.
✅ Penguatan koordinasi antara Imigrasi, BP3MI, dan Dinas Tenaga Kerja untuk mencegah kebocoran sistem penempatan PMI.
YPTKIS menegaskan bahwa perlindungan PMI tidak cukup hanya dilakukan saat mereka berada di luar negeri. Pengawasan harus dimulai sejak proses penerbitan paspor agar tidak ada lagi warga NTB yang menjadi korban penempatan non-prosedural.
Jurnalis : Suhaili
Media : �
redaksi.co

