Redaksi.co MAMUJU : Gelombang desakan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat semakin menguat. Sejumlah aktivis antikorupsi mempertanyakan nasib sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah berbulan-bulan masuk ke Kejati Sulbar, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang diketahui publik.
Laporan yang menjadi sorotan meliputi dugaan korupsi pengadaan bibit kakao yang dilaporkan pada 3 Februari 2026, dugaan korupsi pengadaan bibit kopi yang juga dilaporkan pada 3 Februari 2026, dugaan korupsi pengadaan bibit durian Musang King yang masuk pada 20 April 2026, serta dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret oknum anggota DPRD Polewali Mandar (Polman) yang dilaporkan pada 5 Maret 2026.
Deretan laporan tersebut kini menjadi perhatian serius masyarakat karena dinilai seolah menghilang dari radar informasi publik. Padahal, kasus-kasus tersebut menyangkut penggunaan anggaran negara yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Aktivis antikorupsi, Anwar, menilai minimnya informasi yang disampaikan kepada masyarakat berpotensi memunculkan spekulasi liar dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Publik tidak boleh dibiarkan menunggu dalam ketidakpastian. Laporan-laporan ini sudah masuk sejak berbulan-bulan lalu. Wajar jika masyarakat bertanya, sudah sampai di mana penanganannya? Jangan sampai muncul kesan bahwa laporan dugaan korupsi hanya berhenti sebagai tumpukan berkas tanpa kepastian hukum,” tegas Anwar.
Menurutnya, pergantian kepemimpinan di Kejati Sulbar harus menjadi titik balik dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah. Kajati Sulbar yang baru dinilai menghadapi ujian besar untuk membuktikan keberpihakannya pada penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi.
“Ini bukan sekadar soal pergantian pejabat. Ini soal keberanian. Masyarakat ingin melihat apakah Kajati yang baru benar-benar siap membongkar dugaan korupsi hingga ke akar-akarnya atau justru membiarkan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik terus mengendap tanpa kejelasan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang merasa aman atau kebal dari proses hukum hanya karena memiliki jabatan, kekuasaan, atau kedekatan tertentu.
“Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua laporan harus diperlakukan sama. Jika ada dugaan kerugian negara, maka harus diusut secara serius dan transparan,” katanya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit yang bersumber dari program Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat maupun dugaan korupsi yang menyeret oknum DPRD Polman kini menjadi barometer kepercayaan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi praktik korupsi di daerah.
Aktivis mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar slogan, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, setiap laporan yang berpotensi merugikan keuangan negara wajib ditangani secara profesional, terbuka, dan akuntabel.
Kini sorotan publik tertuju ke Kejati Sulbar. Masyarakat menunggu langkah nyata, bukan sekadar pernyataan seremonial. Kejelasan status laporan dugaan korupsi bibit kakao, bibit kopi, bibit durian Musang King, serta dugaan korupsi yang menyeret oknum DPRD Polman dinilai menjadi ujian pertama bagi kepemimpinan baru di Korps Adhyaksa Sulawesi Barat.
“Rakyat tidak membutuhkan janji. Rakyat membutuhkan tindakan. Jika Kejati Sulbar ingin membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, maka saatnya menunjukkan progres nyata dan membuka informasi penanganan kasus kepada publik. Jangan biarkan dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah tenggelam dalam senyap,” pungkas Anwar. (ZUL)

