Redaksi.co MAMASA : Forum Pergerakan Pelajar Mahasiswa (FPPM) Kabupaten Mamasa melontarkan kritik keras terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Mamasa terkait mandeknya proses pengangkatan Sekretaris DPRD (Sekwan) definitif yang hingga kini belum juga terealisasi.
Dalam pernyataan sikapnya, FPPM menilai keterlambatan penerbitan surat rekomendasi dari Pimpinan DPRD telah menyebabkan proses pelantikan Sekwan berlarut-larut selama berbulan-bulan. Organisasi mahasiswa tersebut bahkan menyebut kondisi itu sebagai bentuk kegagalan administratif yang berdampak pada terganggunya tata kelola kelembagaan DPRD.
Ketua Umum FPPM Kabupaten Mamasa, Ahyar Anwar, menegaskan bahwa tanggung jawab utama atas belum dilantiknya Sekwan berada di tangan Pimpinan DPRD.
“Mandeknya pelantikan Sekwan bukan kesalahan eksekutif. Berdasarkan regulasi yang berlaku, Bupati hanya dapat melantik setelah adanya persetujuan dan rekomendasi resmi dari Pimpinan DPRD. Fakta bahwa rekomendasi itu belum juga diterbitkan selama berbulan-bulan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” tegas Ahyar.
Menurutnya, keterlambatan tersebut sulit diterima secara logika administrasi karena hanya berkaitan dengan penerbitan surat rekomendasi yang menjadi syarat formal pengangkatan Sekwan.
FPPM menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat pelayanan publik serta mengganggu hubungan kerja antara lembaga legislatif dan eksekutif di Kabupaten Mamasa.
Lebih jauh, FPPM mengungkapkan adanya isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan praktik transaksional dalam proses pengisian jabatan Sekwan. Meski demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Ahyar mengatakan, sikap diam dan lambannya proses penerbitan rekomendasi justru memperkuat spekulasi publik mengenai kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik tertundanya pengangkatan Sekwan.
“Kami tidak ingin ada ruang bagi praktik jual-beli jabatan di Kabupaten Mamasa. Jika tidak ada persoalan, maka Pimpinan DPRD harus segera menjelaskan kepada publik alasan keterlambatan ini secara terbuka dan transparan,” ujarnya.
FPPM juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran terhadap seluruh proses yang berkaitan dengan pengangkatan Sekwan apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan.
Dalam pernyataan sikapnya, FPPM menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Pimpinan DPRD Kabupaten Mamasa untuk segera menerbitkan rekomendasi definitif pelantikan Sekwan dalam waktu 2×24 jam.
Mereka menilai penundaan yang terjadi selama ini telah menciptakan ketidakpastian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.
FPPM juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, pengangkatan Sekwan dilakukan oleh kepala daerah dengan persetujuan pimpinan DPRD. Karena itu, organisasi tersebut menilai kunci penyelesaian persoalan saat ini berada pada sikap dan keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Mamasa.
Sebagai bentuk tekanan politik dan sosial, FPPM menyatakan siap menggelar aksi massa dalam skala besar apabila tuntutan mereka tidak direspons.
Organisasi mahasiswa itu menegaskan akan terus mengawal proses pengangkatan Sekwan hingga terdapat kejelasan dan transparansi dari pihak terkait.
“Kami akan berdiri di garda terdepan mengawal persoalan ini sampai masyarakat mendapatkan penjelasan yang terang dan tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik yang mencederai integritas birokrasi,” tegas Ahyar.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Pimpinan DPRD Kabupaten Mamasa terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan FPPM. (ZUL)

