Kuasa Hukum Korban Kawal Ledakan Kapal PT. KAN di Sukabangun, Melalui Disnakertrans Kabupaten Kayong Utara Pastikan Hak Korban Terpenuhi.
Ketapang, Kalimantan Barat – Ahmad Upin Ramadan dan Mohamad Satria Putra Selaku Kuasa Hukum Korban terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak korban dalam insiden ledakan kapal yang terjadi di wilayah Kelurahan Sukabangun Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.
Sebagai bentuk keseriusan dalam melakukan pendampingan hukum, Ahmad Upin Ramadan tidak hanya berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga secara langsung mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kayong Utara guna meminta klarifikasi serta mendorong langkah-langkah penanganan terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Disnakertrans Kabupaten Kayong Utara menyampaikan bahwa mereka akan segera melakukan koordinasi dengan PT KAN terkait status ketenagakerjaan para pekerja yang terlibat dalam aktivitas pengangkutan barang yang menjadi bagian dari operasional perusahaan tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pendampingan dan klarifikasi yang dilakukan Kuasa hukum ke BPJS Ketenagakerjaan, diperoleh informasi bahwa korban yang merupakan pekerja pengangkutan barang milik PT KAN yang berlokasi di Penebang diduga belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius mengingat setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Apabila terbukti perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.
Ketua DPD Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang sekaligus kuasa hukum korban menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga hak-hak korban terpenuhi dan ada kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terdampak.
“Kami hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum dan hak-haknya sebagai pekerja. Kami mengapresiasi respons cepat dari Disnakertrans Kabupaten Kayong Utara yang berkomitmen segera berkoordinasi dengan PT KAN. Ahmad Upin Ramadan menegaskan akan terus mengawal proses ini agar hak-hak pekerja tidak diabaikan,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pembatasan layanan publik tertentu. Selain itu, pelanggaran tersebut juga dapat berujung pada sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketua DPD Rumah Hukum Idonesia Kabupaten Ketapang beserta tim hukum lainya berharap koordinasi yang akan dilakukan oleh Disnakertrans Kabupaten Kayong Utara dengan PT KAN dapat segera memberikan kejelasan mengenai status perlindungan ketenagakerjaan para pekerja serta memastikan hak-hak korban ledakan kapal Sukabangun dapat terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat bahwa keselamatan kerja dan perlindungan jaminan sosial merupakan hak dasar setiap pekerja yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan. Ketua DPD Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang Sebagai Kuasa Hukum Korban menegaskan akan terus mendampingi korban dan keluarganya hingga memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

